BINTAN,Kepri.info – Bea Cukai Kepulauan Riau menahan sebuah Kapal Pengangkut Ikan Diduga Bawa Uang Ratusan Juta di perairan Lobam Kabupaten Bintan, Selasa (10/09/2024).
Kapal kayu berwarna biru dongker bernomor A/AK/006844 dengan nama KM Sunly 10 itu, sempat bersandar beberapa jam di Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk dilakukan pemeriksaan terkait muatan di dalamnya.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang Faisal, mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kapal kayu yang di tahan itu di duga mengangkut sejumlah uang cash ratusan juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang ratusan juta itu disimpan di dalam box tempat penyimpanan ikan untuk mengkamuflase petugas.
“Takutnya pencucian uang ya, jadi harus diperiksa,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa uan-uang tersebut tidak memenuhi syarat dokumen yang lengkap dengan bukti surat dari Bank Indonesia.
“Informasinya mereka tidak melaporkan uang itu kepada Bank Indonesia, secara aturan sudah jelas itu tidak boleh,” kata Faisal.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci terkait asal uang serta tujuan uang yang akan dibawa oleh kapal.
“Kami belum bisa pastikan, karena yang nangkap itu bukan Bea Cukai Tanjungpinang, tapi Bea Cukai Kepri,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini Bea Cukai sedang melaksanakan operasi jaring sriwijaya, operasi tersebut bertujuan menjaga perairan Indonesia dari tindakan tindakan penyelundupan yang merugikan negara. (Nzl)