Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 Milyar

badge-check


					Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 Milyar Perbesar

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 MilyarKepri.Info – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang senilai Rp3,5 Milyar. BMN ini merupakan hasil penangkapan di wilayah hukum Tanjungpinang karena tidak memiliki izin dan kelengkapan kepabeanan. Pemusnahan BMN ini dilakukan di halaman Komplek Perumahan Dinas Bea dan Cukai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (5/3).

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 MilyarWalikota Tanjungpinang yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Samsudi, S.Sos, MH mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini salah satu tindak lanjut dari fungsi bea cukai, yakni community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 Milyar“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan dan kerja sarna masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang barang impor ilegal,” kata Samsudi.

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 MilyarSelain itu ia juga menyampaikan bahwa Bea dan Cukai agar terus konsisten dan bersinergi dengan Pemko Tanjungpinang dan stakeholder dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, yang terlibat dalam hal ini harus melalui beberapa sektor dan stakeholder karena tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Tanjungpinang sehingga dapat bersama-sama bergandeng tangan mencegah produk ilegal tersebar di Kota Tanjungpinang.

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 Milyar“Kita semua yang hadir disini tergabung dalam TPID yang salah satu fungsinya adalah pengawasan barang dan kebutuhan pokok yang ada di Kota Tanjungpinang, untuk itulah saya mengajak kita semua untuk dapat mengawasi dan mengendalikan peredaran barang yang masuk di Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 MilyarKepala Kantor DJBC Tanjungpinang, M. Syahirul Alim mengatakan tugas dan fungsinya Bea Cukai yakni sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang sangat menantang, yaitu: (1) mengumpulkan penerimaan negara yang terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, (2) memfasilitasi perdagangan, (3) memberikan asistensi kepada industri, dan (4) melindungi masyarakat dari masuk atau keluarnya barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan, keamanan dan ketertiban.

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 MilyarSebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau, yakni rokok dan tembakau iris serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, maupun yang tidak dilekati pita cukai sama sekali dan juga barang ilegal lainnya yang antara lain terdiri dari pakaian bekas (ballpress), sepeda, handphone, parfum dan sebagainya

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 Milyar“Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan. Sesuai ketentuan barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang Milik Negara (BMN). Atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut akan kami musnahkan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M. Syahirul Alim.

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 MilyarBMN hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari: 3.171.793 (tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) batang rokok, 10.302 (sepuluh ribu tiga ratus dua) kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 (sembilan belas) unit sepeda dan skuter,  serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, benda pornografi, tas, sepatu, perkakas dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp 3.578.789.227,-

Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp 2.157.025.807. Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan BMN ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI dan Polri dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.

Turut hadir dalam acara pemusnahan BMN tersebut Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Julianto, unsur FKPD Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dan stakeholder terkait. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar, digilas dengan alat berat, digergaji dan digerinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sambut IdulAdha, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara RHF Tanjungpinang Salurkan 1 Ekor Sapi Qurban kepada masyarakat sekitar

30 Mei 2026 - 14:14 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia/Injourney Airports Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjunpinang pada Sabtu (30/5/2026) menyalurkan bantuan 1 ekor sapi untuk kurban bagi sekitar masyarakat lingkungan Bandara melalui masjid Bandara.

Kesiapan Operasional dan Komitmen Layanan Sepenuh Hati Bandara RHF di Tengah Penyesuaian Biaya Tambahan (Surcharge) Pesawat

30 Mei 2026 - 08:55 WIB

Tengah, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara RHF Tanjungpinang, Mohamad Setiadi Dermawan Wakan saat diwawancarai awak media, Jumat (29/05)

Muhammad Al Mujrin Nahkodai PC PMII Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2027

28 Mei 2026 - 19:50 WIB

Muhammad Al Mujrin resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Tanjungpinang-Bintan periode 2026–2027.

Perkuat Peran UMKM, Injourney Airports Bandara RHF Salurkan Bantuan Kelompok Budidaya Jamur di Tanjungpinang 

26 Mei 2026 - 16:48 WIB

Mohamad Setiadi Dermawan Wakan, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia atau Injourney Airports Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang saat menyerahkan bantuan kepada kelompok UMKM budidaya Jamur di Kota Tanjungpinang, Selasa (26/05)

Polresta Tanjungpinang Serahkan 21 Ekor Sapi Qurban Ke Sejumlah Masjid di Tanjungpinang

26 Mei 2026 - 14:01 WIB

Sebanyak 21 ekor hewan kurban didistribusikan Polresta Tanjungpinang kepada Masjid, Pondok pesantren, Mahasiswa dan masyarakat kurang mampu.
Trending di Tanjungpinang