Menu

Mode Gelap

Anambas

Kapolres Kepulauan Anambas Klarifikasi Berita Tentang Salah Tangkap

badge-check


					Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. Perbesar

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H.

KEPRI.INFO– Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh personel di lapangan, baik penggeledahan maupun penanganan terduga pelaku tindak pidana telah berjalan secara sah dan konsisten sebagaimana koridor hukum yang berlaku, Jum’at (29/05).

Pernyataan ini dikeluarkan sekaligus untuk meluruskan isu pemberitaan sepihak dari beberapa media lokal yang dinilai seperti menggiring opini negatif dan mengklaim adanya insiden “salah tangkap”.

Kapolres Kepulauan Anambas, menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan resmi mengenai adanya salah tangkap dalam operasi tersebut.

Meluruskan Regulasi Penggeledahan Rumah :

Menanggapi kesalahpahaman di masyarakat terkait kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan, pihak kepolisian memaparkan aturan tegas yang mengacu pada regulasi terbaru. Berdasarkan ketentuan hukum, penggeledahan rumah tidak mutlak harus didampingi oleh RT/RW apabila pemilik rumah kooperatif dan tidak keberatan atas tindakan tersebut.

Namun, mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, jika pemilik rumah menolak atau keberatan, maka penyelidik wajib menghadirkan RT/RW, Kepala Desa/Lurah, atau sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Adapun dalam kondisi mendesak, undang-undang juga memberikan wewenang bagi penyelidik untuk melakukan penggeledahan demi mengamankan barang bukti secara cepat.

Sesuai Pasal 112 UU No. 20/2025, ruang lingkup penggeledahan demi kepentingan penyidikan ini meliputi rumah/bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi dan dokumen elektronik, hingga benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dan juga sebagaimana Pasal 113 ayat 4 UU UU No. 20/2025 tentang KUHAP, Menjelaskan Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin Pengadilan.

Definisi Yuridis Penangkapan dan Status Terduga :

Polres Kepulauan Anambas juga mengklarifikasi batas yuridis mengenai status penangkapan yang sempat diplintir.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP, penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

“Ketika seseorang masih berada di kediamannya dalam proses pencarian bukti-petunjuk atau pengamanan dokumen, hal itu belum bisa dikategorikan sebagai penangkapan formal. Status penangkapan baru sah secara legal ketika yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana, memiliki bukti permulaan yang cukup, dan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif dalam batas waktu maksimal 1×24 jam,” jelas pihak Polres.

Tindakan penyelidikan di lapangan didasari oleh kekuatan Pasal 5 dan Pasal 16 KUHAP, di mana atas perintah penyidik, mereka memiliki wewenang penuh untuk mencari, mengumpulkan keterangan, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melakukan tindakan pengamanan barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana.

Sayangkan Penggiringan Opini Media Mengenai Isu Salah Tangkap :

Pihak Polres Kepulauan Anambas sangat menyayangkan sikap salah satu jurnalis media yang mempublikasikan narasi tanpa adanya konfirmasi dan keterangan resmi dari Kapolres.

Penggiringan opini tersebut dinilai merugikan institusi Polri yang sedang bekerja keras menegakkan hukum demi keamanan wilayah Kepulauan Anambas.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada seluruh insan pers dan masyarakat untuk tetap objektif, merujuk pada fakta hukum yang sebenarnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemahaman hukum yang keliru demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Apabila dilapangan ada anggota yang salah prosedur tetap kita proses,” tutup Kapolres.(*)

Redaktur: Sueb 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.
Trending di Hukrim