KEPRI.INFO– Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh personel di lapangan, baik penggeledahan maupun penanganan terduga pelaku tindak pidana telah berjalan secara sah dan konsisten sebagaimana koridor hukum yang berlaku, Jum’at (29/05).
Pernyataan ini dikeluarkan sekaligus untuk meluruskan isu pemberitaan sepihak dari beberapa media lokal yang dinilai seperti menggiring opini negatif dan mengklaim adanya insiden “salah tangkap”.
Kapolres Kepulauan Anambas, menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan resmi mengenai adanya salah tangkap dalam operasi tersebut.
Meluruskan Regulasi Penggeledahan Rumah :
Menanggapi kesalahpahaman di masyarakat terkait kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan, pihak kepolisian memaparkan aturan tegas yang mengacu pada regulasi terbaru. Berdasarkan ketentuan hukum, penggeledahan rumah tidak mutlak harus didampingi oleh RT/RW apabila pemilik rumah kooperatif dan tidak keberatan atas tindakan tersebut.
Namun, mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, jika pemilik rumah menolak atau keberatan, maka penyelidik wajib menghadirkan RT/RW, Kepala Desa/Lurah, atau sekurang-kurangnya dua orang saksi.
Adapun dalam kondisi mendesak, undang-undang juga memberikan wewenang bagi penyelidik untuk melakukan penggeledahan demi mengamankan barang bukti secara cepat.
Sesuai Pasal 112 UU No. 20/2025, ruang lingkup penggeledahan demi kepentingan penyidikan ini meliputi rumah/bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi dan dokumen elektronik, hingga benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dan juga sebagaimana Pasal 113 ayat 4 UU UU No. 20/2025 tentang KUHAP, Menjelaskan Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin Pengadilan.
Definisi Yuridis Penangkapan dan Status Terduga :
Polres Kepulauan Anambas juga mengklarifikasi batas yuridis mengenai status penangkapan yang sempat diplintir.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP, penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
“Ketika seseorang masih berada di kediamannya dalam proses pencarian bukti-petunjuk atau pengamanan dokumen, hal itu belum bisa dikategorikan sebagai penangkapan formal. Status penangkapan baru sah secara legal ketika yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana, memiliki bukti permulaan yang cukup, dan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif dalam batas waktu maksimal 1×24 jam,” jelas pihak Polres.
Tindakan penyelidikan di lapangan didasari oleh kekuatan Pasal 5 dan Pasal 16 KUHAP, di mana atas perintah penyidik, mereka memiliki wewenang penuh untuk mencari, mengumpulkan keterangan, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melakukan tindakan pengamanan barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana.
Sayangkan Penggiringan Opini Media Mengenai Isu Salah Tangkap :
Pihak Polres Kepulauan Anambas sangat menyayangkan sikap salah satu jurnalis media yang mempublikasikan narasi tanpa adanya konfirmasi dan keterangan resmi dari Kapolres.
Penggiringan opini tersebut dinilai merugikan institusi Polri yang sedang bekerja keras menegakkan hukum demi keamanan wilayah Kepulauan Anambas.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada seluruh insan pers dan masyarakat untuk tetap objektif, merujuk pada fakta hukum yang sebenarnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemahaman hukum yang keliru demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Apabila dilapangan ada anggota yang salah prosedur tetap kita proses,” tutup Kapolres.(*)
Redaktur: Sueb








