Menu

Mode Gelap
Wagub Nyanyang Akan Melaksanakan Sholat Idul Adha di Anambas Presiden Prabowo Berikan 8 Sapi Qurban Untuk Kepri Satpol PP Tanjungpinang Amankan Pelajar Yang Hendak Tawuran TNI AL Gagalkan Penyulundupan Narkotika Seberat 1,9 Ton di Batam Pemko Batam Gelar Kejuaraan Voli Tahun 2025 Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Mei 2025

Batam

BP Batam Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum

badge-check


					Keterangan Foto: Penertiban lahan warga di Tanjung Banon yang berlangsung Jumat (02/05/2025). Perbesar

Keterangan Foto: Penertiban lahan warga di Tanjung Banon yang berlangsung Jumat (02/05/2025).

BATAM, Kepri.info – BP Batam menegaskan bahwa penertiban lahan warga telah sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku di Tanjung Banon, yang berlangsung Jumat (02/05/2025).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa tim melaksanakan penertiban tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City.

Ia menegaskan bahwa tim yang terdiri dari Ditpam BP Batam, personel Polsek setempat, serta beberapa perwakilan masyarakat Rempang, juga telah mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif sebelum mengambil langkah eksekusi.

“Tim tidak menggunakan cara-cara paksa. Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

BP Batam juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) tahap 1 hingga 3, serta SP Bongkar kepada warga yang masih menghuni area penertiban.

Selain itu, tim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau guna memastikan legalitas setiap langkah yang diambil.

“Kami berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kegiatan ini. Tujuan kami adalah menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif. Pada prinsipnya, pemerintah selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar hak-hak warga terdampak dapat terpenuhi secara adil,” jelasnya.

Komitmen ini sejalan dengan upaya BP Batam dalam mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kami juga menyalurkan uang sagu hati berupa biaya hidup selama di hunian sementara serta ganti rugi untuk tanam tumbuh milik warga. Ini merupakan bentuk komitmen BP Batam dalam menjamin hak-hak masyarakat Rempang,” tutup Ariastuty. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wagub Nyanyang Akan Melaksanakan Sholat Idul Adha di Anambas

19 Mei 2025 - 15:55 WIB

Presiden Prabowo Berikan 8 Sapi Qurban Untuk Kepri

19 Mei 2025 - 15:46 WIB

Satpol PP Tanjungpinang Amankan Pelajar Yang Hendak Tawuran

19 Mei 2025 - 11:05 WIB

TNI AL Gagalkan Penyulundupan Narkotika Seberat 1,9 Ton di Batam

19 Mei 2025 - 09:54 WIB

Pemko Batam Gelar Kejuaraan Voli Tahun 2025

19 Mei 2025 - 09:37 WIB

Trending di Batam