Lingga, Kepri.info – Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menaikkan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Betul. Peraturan Bupatinya sudah saya tanda tangani. Ini adalah bentuk tanggungjawab moral saya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi kontribusi terhadap peningkatan PAD Lingga,” ungkap Bupati Lingga, Alias Wello kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, kebijakan menaikkan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan diputuskan setelah mengevaluasi kontribusi pemasukan daerah dari sektor pertambangan tersebut.
“Anda bisa bayangkan, ada perusahaan yang sudah sembilan tahun melakukan usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan di Lingga, tapi setoran pajaknya hanya sekitar Rp5 miliar. Ini jelas tak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Selain menaikkan harga patokan dan tarif pajak, Awe juga memberlakukan kewajiban adanya verifikasi dan penelusuran teknis oleh lembaga surveyor pada setiap pengangkutan atau penjualan mineral bukan logam dan batuan dari wilayah Kabupaten Lingga ke daerah lainnya.
“Saya juga dapat laporan, ada perusahaan yang waktu setor pajak, mereka melaporkan volume pengangkutan yang sangat kecil. Tapi, begitu melakukan penjualan dengan pembeli, volumenya naik dua kali lipat. Karena itu, saya mewajibkan adanya laporan surveyor,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Lingga itu, meminta semua pihak, khususnya pengusaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan pengangkutan, otoritas kepelabuhanan dan Badan Pendapatan Daerah Lingga dapat bekerjasama menjalankan perannya masing-masing.
“Pengusaha boleh untung, tapi kontribusinya terhadap daerah harus menjadi prioritas. Kebetulan, kewenangan Bupati hanya ada pada tambang mineral bukan logam dan batuan. Jadi, ini harus saya pertanggungjawabkan,” jelasnya.
Berdasarkan lampiran I Peraturan Bupati Lingga Nomor : 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, harga patokan pasir bangunan yang semula ditetapkan sebesar Rp50 ribu per meter kubik, naik menjadi Rp70 ribu per meter kubik.
Sementara itu, harga patokan pasir kuarsa atau silika yang semula ditetapkan sebesar Rp50 ribu per meter kubik, naik 100 persen menjadi Rp100 ribu per meter kubik. Sedangkan tarif pajak kedua komoditas batuan tersebut hanya naik 3 persen dari 20 persen menjadi 23 persen.