Menu

Mode Gelap
Gubernur Kepri Fokus pada Penataan Pulau Penyengat melalui APBN 2025 Akp Mayson Pimpin Pengamanan Malam Penutupan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Lingga Tahun 2024 Polres Lingga Laksanakan Patroli Skala Besar, Upaya Jaga Kamtibmas yang Kondusif Partisipasi Pemilih Menurun, Hanya 200 dari 552 DPT Hadir di PSU TPS 017 Tanjungpinang Bawaslu Tanjungpinang Tekankan Penyelesaian Rekapitulasi Kecamatan Secara Tepat Waktu Angka Partisipasi Pemilih di Tanjungpinang Pada Pilkada 2024 Tak Memenuhi Target

Lingga

Bupati Lingga Naikkan Harga Tambang

badge-check


					Bupati Lingga Alias Wello Perbesar

Bupati Lingga Alias Wello

Bupati Lingga Alias Wello

Lingga, Kepri.info – Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menaikkan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Betul. Peraturan Bupatinya sudah saya tanda tangani. Ini adalah bentuk tanggungjawab moral saya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi kontribusi terhadap peningkatan PAD Lingga,” ungkap Bupati Lingga, Alias Wello kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, kebijakan menaikkan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan diputuskan setelah mengevaluasi kontribusi pemasukan daerah dari sektor pertambangan tersebut.

“Anda bisa bayangkan, ada perusahaan yang sudah sembilan tahun melakukan usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan di Lingga, tapi setoran pajaknya hanya sekitar Rp5 miliar. Ini jelas tak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Selain menaikkan harga patokan dan tarif pajak, Awe juga memberlakukan kewajiban adanya verifikasi dan penelusuran teknis oleh lembaga surveyor pada setiap pengangkutan atau penjualan mineral bukan logam dan batuan dari wilayah Kabupaten Lingga ke daerah lainnya.

“Saya juga dapat laporan, ada perusahaan yang waktu setor pajak, mereka melaporkan volume pengangkutan yang sangat kecil. Tapi, begitu melakukan penjualan dengan pembeli, volumenya naik dua kali lipat. Karena itu, saya mewajibkan adanya laporan surveyor,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Lingga itu, meminta semua pihak, khususnya pengusaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan pengangkutan, otoritas kepelabuhanan dan Badan Pendapatan Daerah Lingga dapat bekerjasama menjalankan perannya masing-masing.

“Pengusaha boleh untung, tapi kontribusinya terhadap daerah harus menjadi prioritas. Kebetulan, kewenangan Bupati hanya ada pada tambang mineral bukan logam dan batuan. Jadi, ini harus saya pertanggungjawabkan,” jelasnya.

Berdasarkan lampiran I Peraturan Bupati Lingga Nomor : 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, harga patokan pasir bangunan yang semula ditetapkan sebesar Rp50 ribu per meter kubik, naik menjadi Rp70 ribu per meter kubik.

Sementara itu, harga patokan pasir kuarsa atau silika yang semula ditetapkan sebesar Rp50 ribu per meter kubik, naik 100 persen menjadi Rp100 ribu per meter kubik. Sedangkan tarif pajak kedua komoditas batuan tersebut hanya naik 3 persen dari 20 persen menjadi 23 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akp Mayson Pimpin Pengamanan Malam Penutupan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Lingga Tahun 2024

2 Desember 2024 - 17:21 WIB

Polres Lingga Laksanakan Patroli Skala Besar, Upaya Jaga Kamtibmas yang Kondusif

2 Desember 2024 - 17:18 WIB

TNI-POLRI Laksanakan Patroli Bersama Sekala Besar Jelang Pilkada Damai 2024 Kabupaten Lingga.

24 November 2024 - 11:34 WIB

Kapolres Lingga AKBP Apri Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

23 November 2024 - 15:01 WIB

Polres Lingga Kawal Ketat Pendistribusian Perdana Logistik Pilkada 2024

21 November 2024 - 20:12 WIB

Trending di Hukrim