Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Disbudpar Tanjungpinang Usulkan 7 Objek Diduga Peninggalan Cagar Budaya

badge-check


					Kabid Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy D Hidayat, Senin (11/11/2024)-Hendrik Perbesar

Kabid Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy D Hidayat, Senin (11/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mengusulkan sebanyak 7 objek yang di duga merupakan situs peninggalan cagar budaya.

Pengusulan ini dilaksanakan melalui mekanisme pendaftaran objek di duga cagar budaya (ODCB) yang berlangsung di Hotel Bintan Plaza, Senin (11/11/2024).

Di selenggarakan selama dua hari dari tanggal 11-12 November 2024, dengan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya yang melibatkan tim ahli khusus bidang cagar budaya.

Unsur tim yang mengusulkan cagar budaya ini dilibatkan langsung dari dinas serta unsur dari balai pelestarian kebudayaan wilayah IV Kepulauan Riau dan Riau.

“Cagar budaya yang di usulkan ada 7, namun yang nanti akan di tetapkan ada 5” ujar Kabid Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy D Hidayat.

Wimmy menjelaskan objek cagar budaya yang masuk dalam rekomendasi meliputi struktur bangunan yang masih utuh hingga tidak utuh serta situs makam tua.

“Yang di rekom ada kantor disnaker Bintan yang di Kilometer 3, kemudian TK Mawar, ada juga makam yang ada di kampung bugis dan tangga apollo yang di dekat masjid agung,” jelasnya.

Sementara yang menjadi catatan dan inventaris jumlah cagar budaya yang tercatat di dinas berjumlah 27 cagar budaya.

Namun, belum semua yang masuk dan di setujui menjadi cagar budaya, karena mengingat perlunya kajian serta pendalaman dan ketelitian khusus dalam penetapan pada situs objek benda bersejarah tersebut.

Untuk klasifikasi dan syarat ciri objek yang diusulkan sebagai cagar budaya ini, berdasarkan aturan undang undang 11 tahun 2010 disebutkan bahwa minimal masa usia bangunan 50 tahun.

“Syarat lainnya ialah bangunan atau situs itu memiliki arti yang penting sejarah pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan, jadi yang kita usulkan ini ciri dan syarat nya masuk semua,” ungkapnya.

Nantinya apabila usulan rekomendasi yang sudah diberi dan ditetapkan oleh tim, maka kewajiban pemerintah ialah melestarikan bangunan dan situs yang telah resmi di tetapkan.

“Nanti kita pasangkan papan informasi cagar budaya agar masyarakat bisa mengetahui informasi dari bangunan itu,” imbuhnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bandara RHF Tanjungpinang Perkuat Pasar Wisatawan, Dorong Sinergi Lintas Sektor

30 September 2026 - 11:33 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau Injourney Airports Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang terus mendorong penguatan sektor pariwisata dan perekonomian daerah melalui peningkatan pasar wisatawan domestik maupun internasional.

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

29 September 2026 - 08:49 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

27 September 2026 - 11:16 WIB

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

23 September 2026 - 21:35 WIB

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 

22 September 2026 - 17:53 WIB

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 
Trending di Tanjungpinang