Menu

Mode Gelap
Pria 27 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tanjungpinang Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 26 Oktober 2025 Kepri Targetkan Bebas Blank Spot 2026, Pemerataan Digital Dorong Ekonomi Daerah Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025

Kepri

Disbudpar Tanjungpinang Usulkan 7 Objek Diduga Peninggalan Cagar Budaya

badge-check


					Kabid Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy D Hidayat, Senin (11/11/2024)-Hendrik Perbesar

Kabid Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy D Hidayat, Senin (11/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mengusulkan sebanyak 7 objek yang di duga merupakan situs peninggalan cagar budaya.

Pengusulan ini dilaksanakan melalui mekanisme pendaftaran objek di duga cagar budaya (ODCB) yang berlangsung di Hotel Bintan Plaza, Senin (11/11/2024).

Di selenggarakan selama dua hari dari tanggal 11-12 November 2024, dengan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya yang melibatkan tim ahli khusus bidang cagar budaya.

Unsur tim yang mengusulkan cagar budaya ini dilibatkan langsung dari dinas serta unsur dari balai pelestarian kebudayaan wilayah IV Kepulauan Riau dan Riau.

“Cagar budaya yang di usulkan ada 7, namun yang nanti akan di tetapkan ada 5” ujar Kabid Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy D Hidayat.

Wimmy menjelaskan objek cagar budaya yang masuk dalam rekomendasi meliputi struktur bangunan yang masih utuh hingga tidak utuh serta situs makam tua.

“Yang di rekom ada kantor disnaker Bintan yang di Kilometer 3, kemudian TK Mawar, ada juga makam yang ada di kampung bugis dan tangga apollo yang di dekat masjid agung,” jelasnya.

Sementara yang menjadi catatan dan inventaris jumlah cagar budaya yang tercatat di dinas berjumlah 27 cagar budaya.

Namun, belum semua yang masuk dan di setujui menjadi cagar budaya, karena mengingat perlunya kajian serta pendalaman dan ketelitian khusus dalam penetapan pada situs objek benda bersejarah tersebut.

Untuk klasifikasi dan syarat ciri objek yang diusulkan sebagai cagar budaya ini, berdasarkan aturan undang undang 11 tahun 2010 disebutkan bahwa minimal masa usia bangunan 50 tahun.

“Syarat lainnya ialah bangunan atau situs itu memiliki arti yang penting sejarah pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan, jadi yang kita usulkan ini ciri dan syarat nya masuk semua,” ungkapnya.

Nantinya apabila usulan rekomendasi yang sudah diberi dan ditetapkan oleh tim, maka kewajiban pemerintah ialah melestarikan bangunan dan situs yang telah resmi di tetapkan.

“Nanti kita pasangkan papan informasi cagar budaya agar masyarakat bisa mengetahui informasi dari bangunan itu,” imbuhnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria 27 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tanjungpinang

26 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

26 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 26 Oktober 2025

26 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

25 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025

25 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Trending di Kepri