Menu

Mode Gelap

Kepri

DPRD-Wako Tanjungpinang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

badge-check


					Keterangan Foto: Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat memberikan sambutan dalam agenda Penandatanganan Bersama antara Wali Kota Tanjungpinang dan Pimpinan DPRD terhadap Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/08/2025), (Diskominfo Tanjungpinang). Perbesar

Keterangan Foto: Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat memberikan sambutan dalam agenda Penandatanganan Bersama antara Wali Kota Tanjungpinang dan Pimpinan DPRD terhadap Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/08/2025), (Diskominfo Tanjungpinang).

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Bersama antara Wali Kota Tanjungpinang dan Pimpinan DPRD terhadap Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/08/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ketua DPRD kota Tanjungpinang, Agus Djurianto.

Di awal sambutannya Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Tanjungpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh aparat Pemko Tanjungpinang yang terlibat dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025”, ujar Lis.

Wali Kota Lis menyatakan bahwa pembahasan telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dengan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan serta dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD dan SKPD.

“Pada hari ini, Alhamdulillah telah disepakati dan dituangkan hasil pembahasan tersebut ke dalam dokumen Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025”, jelas Lis.

Selanjutnya dalam sambutannya, Lis juga menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja SKPD dan melakukan rasionalisasi belanja guna memberikan dukungan terutama peningkatan di bidang infrastruktur dan peningkatan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

Lis menegaskan bahwa pengesahan Ranperda menjadi Perda ini merupakan wujud komitmen bersama serta bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat dengan harapan dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan Kota Tanjungpinang. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Perkuat Sinergi Pengawasan dan Pengecehan Kerugian Negara, Kapolda Terima Kunjungan Kepala BPKP

13 Januari 2026 - 12:05 WIB

Sehari, DPKP Tanjunginang Berhasil Padamkan Dua Lokasi Lahan Yang Terbakar

13 Januari 2026 - 10:43 WIB

HUT LVRI dan PPM, Sekda Zulhidayat Sampaikan Apresiasi Jasa dan Pengabdian Pejuang

13 Januari 2026 - 09:10 WIB

Pengabdian di Pelosok Negeri, Konsisten Sedekah Indonesia Kolaborasi HMI Komisariat Fekon UMRAH

12 Januari 2026 - 15:58 WIB

Sinergitas dan Soliditas TNI Polri Terus Terjaga, Dandim Terima Kunjungan Kapolresta Tanjungpinang

12 Januari 2026 - 14:58 WIB

Trending di Bintan