Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tanjungpinang Amankan Pelajar Yang Hendak Tawuran TNI AL Gagalkan Penyulundupan Narkotika Seberat 1,9 Ton di Batam Pemko Batam Gelar Kejuaraan Voli Tahun 2025 Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Mei 2025 Pohon tumbang di Km 8 Tanjungpinang Saat Hujan Deras Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Patroli KRYD

Batam

Guna Lindungi SDA, Karantina Kepri Musnahkan Komoditas Tidak Berdokumen

badge-check


					Guna Lindungi SDA, Karantina Kepri Musnahkan Komoditas Tidak Berdokumen Perbesar

BATAM, Kepri.info – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) kembali melakukan pemusnahan terhadap komoditas yang merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Batam karena tidak dilengkapi dokumen dari daerah dan negara asal (09/4/2025).

“Komoditas yang dimusnahkan sebanyak 60,44 kg terdiri dari 8,44 kg produk hewan, 32,35 kg produk ikan, dan 19,65 kg produk tumbuhan yang berasal dari negara Malaysia serta 496 ekor burung pipit dari Kuala Tungkal, Jambi,” ujarnya
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti pada saat acara pemusnahan yang dilaksanakan Karantina Kepri, Sei Temiang, Kota Batam.

Menurut Ia, komoditas yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam Incinerator tersebut merupakan hasil penahanan barang bawaan penumpang pesawat udara maupun penumpang kapal laut.

“Dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang dilalulintaskan, dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA) kita,” ujar Herwintarti.

Dikatakan Herwintarti, bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Karantina Kepri dalam menjaga keamanan SDA hayati Indonesia.

Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke Wilayah Kepri wajib diperiksa karantina, dan apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.

Dia menjelaskan bahwa Wilayah Kepri berbatasan langsung dengan dua negara Malaysia dan Singapura, serta menjadi pintu pemasukan komoditas dari daratan Pulau Sumatera sehingga menjadi wilayah rawan pemasukan ilegal komoditas wajib periksa karantina.

“Untuk itu perlu pengawasan intensif dan sinergitas antar entitas yang ada di border dalam menjaga keanekaragaman hayati di Wilayah Kepri,” imbuh Herwintarti.

Ia juga menjelaskan, Karantina Kepri terus gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan dengan berkolaborasi TNI, Polri, CIQP serta entitas lain, dan ini menjadi kekuatan dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan yang telah terjamin kesehatannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan kepada pejabat karantina apabila hendak melalulintaskan secara antar area maupun antar negara,” pungkasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Tanjungpinang Amankan Pelajar Yang Hendak Tawuran

19 Mei 2025 - 11:05 WIB

TNI AL Gagalkan Penyulundupan Narkotika Seberat 1,9 Ton di Batam

19 Mei 2025 - 09:54 WIB

Pemko Batam Gelar Kejuaraan Voli Tahun 2025

19 Mei 2025 - 09:37 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Mei 2025

19 Mei 2025 - 08:29 WIB

Pohon tumbang di Km 8 Tanjungpinang Saat Hujan Deras

18 Mei 2025 - 17:32 WIB

Trending di Kepri