Menu

Mode Gelap
Pemkab Bintan Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Pemko Tanjungpinang Terima Kunjungan Pemkab Bandung, Bahas Program Qur’an Center Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Mitigasi Jelang Ramadan 2025 Kakanwil Ditjenpas Tinjau Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam Kegiatan Bintorwasdal Polsek Daik Lingga Gelar Silaturahmi dan Penyuluhan Kamtibmas di SMPN 3 Lingga Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih Jalani Gladi Bersih Jelang Pelantikan

Kepri

Kadiskominfo Kepri Hasan Penuhi Panggilan PN Tanjungpinang Kasus Lahan

badge-check


					Kepala Diskominfo Kepulauan Riau, Hasan menghadiri sidang perdata, Rabu (30/10/2024)-Hendrik Perbesar

Kepala Diskominfo Kepulauan Riau, Hasan menghadiri sidang perdata, Rabu (30/10/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Kepala Dinas komunikasi dan informatika Kepulauan Riau, Hasan menghadiri sidang perdata sebagai saksi pada kasus lahan PT Expasindo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).

Ada dua saksi lainnya yang dipanggil untuk menjalani sidang Ridwan ASN dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan yang dulu menjadi lurah serta Budi sebagai juru ukur tanah.

Persidangan dimulai pukul 12.00 Wib yang dipimpin Hakim Boy Syailendra dan Hakim anggota Fauzan dan Sayed.

Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh hakim ketua, Muhammad Ridwan mantan lurah Sungai Lekop yang sekarang menjadi ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan.

Bersama kuasa hukum penggugat, Hendi Dapitra, Ridwan diminta untuk memperlihatkan sejumlah dokumen penting dari surat-surat tanah dari kepemilikan yang sedang bersengketa kepada Hakim Ketua.

Dalam kesaksian, Ia menjawab berbagai pertanyaan yang di lontarkan oleh kuasa hukum penggugat dan hakim Ketua.

Pertanyaan yang di berikan mengenai kejelasan alur kepemilikan pertama lahan sebesar 112 hektar hingga terjadinya pengakuan tumpang tindih lahan oleh PT Expasindo.

Ia juga membeberkan bahwa pada tahun 2013 tidak mengetahui bahwa lahan itu adalah milik perusahaan karena tidak ada tanda plang nama yang di tancapkan oleh perusahaan.

Pada ada tahun 2014 barulah Expasindo mendatanginya dan mempertanyakan lahan dan mengatakan untuk melakukan pengukuran ulang.

“Lalu bersama RT, RW, dan camat kami berkoordinasi untuk membuat surat kepemilikan lahan, karena yang tau lahannya Expasindo sendiri,” Ujarnya.

Selama kurun waktu 2014, Ridwan juga mengaku Expasindo tidak pernah datang untuk melihat lahan tersebut hingga tahun 2018 baru kembali melakukan pengukuran lahan.

“Jadi selama ditinggal itu, banyak masyarakat yang melakukan penggarapan lahan, karena menurut masyarakat itu tanah negara dan tidak ada yang punya,” Ungkapnya.

Sidang perdata tersebut di skor hingga pukul 14.00 wib dengan saksi Hasan dan Budiman. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Bintan Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha

19 Februari 2025 - 15:48 WIB

Pemko Tanjungpinang Terima Kunjungan Pemkab Bandung, Bahas Program Qur’an Center

19 Februari 2025 - 15:33 WIB

Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Mitigasi Jelang Ramadan 2025

19 Februari 2025 - 15:30 WIB

Kakanwil Ditjenpas Tinjau Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam Kegiatan Bintorwasdal

19 Februari 2025 - 14:54 WIB

Polsek Daik Lingga Gelar Silaturahmi dan Penyuluhan Kamtibmas di SMPN 3 Lingga

19 Februari 2025 - 14:32 WIB

Trending di Hukrim