TANJUNGPINANG,Kepri.info – Kepala Dinas komunikasi dan informatika Kepulauan Riau, Hasan menghadiri sidang perdata sebagai saksi pada kasus lahan PT Expasindo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).
Ada dua saksi lainnya yang dipanggil untuk menjalani sidang Ridwan ASN dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan yang dulu menjadi lurah serta Budi sebagai juru ukur tanah.
Persidangan dimulai pukul 12.00 Wib yang dipimpin Hakim Boy Syailendra dan Hakim anggota Fauzan dan Sayed.
Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh hakim ketua, Muhammad Ridwan mantan lurah Sungai Lekop yang sekarang menjadi ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan.
Bersama kuasa hukum penggugat, Hendi Dapitra, Ridwan diminta untuk memperlihatkan sejumlah dokumen penting dari surat-surat tanah dari kepemilikan yang sedang bersengketa kepada Hakim Ketua.
Dalam kesaksian, Ia menjawab berbagai pertanyaan yang di lontarkan oleh kuasa hukum penggugat dan hakim Ketua.
Pertanyaan yang di berikan mengenai kejelasan alur kepemilikan pertama lahan sebesar 112 hektar hingga terjadinya pengakuan tumpang tindih lahan oleh PT Expasindo.
Ia juga membeberkan bahwa pada tahun 2013 tidak mengetahui bahwa lahan itu adalah milik perusahaan karena tidak ada tanda plang nama yang di tancapkan oleh perusahaan.
Pada ada tahun 2014 barulah Expasindo mendatanginya dan mempertanyakan lahan dan mengatakan untuk melakukan pengukuran ulang.
“Lalu bersama RT, RW, dan camat kami berkoordinasi untuk membuat surat kepemilikan lahan, karena yang tau lahannya Expasindo sendiri,” Ujarnya.
Selama kurun waktu 2014, Ridwan juga mengaku Expasindo tidak pernah datang untuk melihat lahan tersebut hingga tahun 2018 baru kembali melakukan pengukuran lahan.
“Jadi selama ditinggal itu, banyak masyarakat yang melakukan penggarapan lahan, karena menurut masyarakat itu tanah negara dan tidak ada yang punya,” Ungkapnya.
Sidang perdata tersebut di skor hingga pukul 14.00 wib dengan saksi Hasan dan Budiman. (Rik)