Menu

Mode Gelap
Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka Mandiri Bintan Marathon 2025, Wujud Kolaborasi Majukan Sport Tourism dan Ekonomi Daerah

Kepri

Kamera CCTV ETLE di Tanjungpinang Ternyata Rusak

badge-check


					Kamera CCTV Tilang Elektronik di Km 7 Rusak,  Sabtu (12/10/2024)-Hendrik Perbesar

Kamera CCTV Tilang Elektronik di Km 7 Rusak, Sabtu (12/10/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Kamera CCTV tilang elektronik (ETLE) yang terletak di Jalan DI Pandjaitan Kilometer 7 Kota Tanjungpinang ternyata tidak berfungsi normal dan mengalami gangguan teknis.

Gangguan teknis diketahui telah berlangsung dari bulan September, dan saat ini CCTV ETLE statis itu sedang di lakukan perbaikan agar kembali berfungsi normal.

Selama masa perbaikan berlangsung, ETLE di pastikan tetap hidup namun tidak bisa merekam pengendara yang melanggar pada saat mengemudi.

“Lagi gangguan jadi sedang di perbaiki oleh tim teknis,” kata Kasatlantas AKP Arbi Guna Bimantara.

Tercatat, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE mobile maupun statis tiap bulannya mencapai 50-100 kendaraan.

Arbi menjelaskan jenis pelanggaran yang sering tertangkap kamera ialah, seperti tidak memasang kaca spion pada kendaraan, plat nomor yang mati hingga melepaskan seat belt saat mengendarai mobil.

“Rata rata yang melanggar kendaraan mobil dan motor,” singkatnya.

Sedangkan petugas yang bertugas pada tilang ETLE mobile dikerahkan 10 orang yang tersebar di tiap tiap kawasan yang rawan.

Kemudian sanksi yang di dapatkan oleh pengemudi berupa penilangan tertulis ditempat dan bisa juga penilangan melalui sistem elektronik yang dikirimkan melalui ETLE mobile langsung kerumah pengendara yang melanggar.

“Penilangan tertulis melalui blangko dan di catat, kalau yang ETLE mobile langsung dari sistem dan surat penilangan langsung di berikan oleh petugas kantor POS,” jelasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya

10 November 2025 - 10:08 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025

10 November 2025 - 09:30 WIB

Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum

10 November 2025 - 09:25 WIB

Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI

10 November 2025 - 09:15 WIB

Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka

10 November 2025 - 09:09 WIB

Trending di Kepri