Menu

Mode Gelap

Hukrim

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Miliaran Rupiah dari Terpidana Korupsi Proyek TVRI

badge-check


					Baju Merah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rahmad Surya Lubis didampingi 
Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus; Kepala Seksi Intelijen; Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti; Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi; dan Kasubsi Penyidikan Dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus saat menyampaikan keterangan pers kepada media, Rabu (04/02) F-Kepriinfo Perbesar

Baju Merah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rahmad Surya Lubis didampingi Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus; Kepala Seksi Intelijen; Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti; Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi; dan Kasubsi Penyidikan Dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus saat menyampaikan keterangan pers kepada media, Rabu (04/02) F-Kepriinfo

KEPRI.INFO,–Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 3.527.193.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah dari terpidana Harley Tambunan, Rabu (04/02)

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 11922K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025.

Terpidana Harly Tambunan sendiri dibebankan uang pengganti sejumlah Rp. 8.831.268.424,00 dengan mempertimbangkan uang titipan (pengembalian LHP 108) sejumlah Rp 293.458.927,00 dan setoran oleh Terpidana sebesar SGD 45.000,00 yang telah dikonversikan di Bank BRI Tanjungpinang sebesar Rp527.193.000,00 dan telah dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan pada tanggal 30 Januari 206.

“Terpidana telah menyetorkan kembali uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 yang ditampung pada RPL 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana sejumlah Rp. 5.010.616.497,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjupinang, Rahmad Surya Lubis.

Perkara ini merupakan Tindak Pidana Korupsi dengan Terpidana atas nama Harly Tambunan merupakan Direktur PT. TAMBA RIA JAYA pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 yang mana PT. TAMBA RIA JAYA telah ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sejumlah Rp. 9.000.932.311,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada persidangan Jaksa penuntut Umum menuntut Harly Tambunan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sejumlah Rp. 500.000.000,- apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dengan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025:

“Pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 400.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan Uang Pengganti sejumlah Rp. 6.510.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun”.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Terpidana Harly Tambunan mengajukan Banding, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam Putusan Nomor : 8Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg  tanggal 20 Agustus 2025, yang memutuskan : “Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut”.

Tidak puas akan hal tersebut Harly Tambunan mengajukan Kasasi, dengan putusan Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 11922 K/Pid.Sus/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang memutuskan :

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG tanggal 27 Agustus 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 11/Pid.Sus- TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025 tersebut mengenai uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi :

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424,00 dengan mempertimbangkan uang titipan (pengembalian LHP 108) sejumlah Rp293.458.927,00 dan setoran oleh Terdakwa sebesar SGD 45.000,00 yang telah dikonversikan di Bank BRI Tanjungpinang sebesar Rp527.193.000,00 yang telah dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 654189694002801,

Sehingga Terdakwa membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp8.010.616.497,00 (delapan miliar sepuluh juta enam ratus enam belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun”.

Hadir dalam acara tersebut Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus; Kepala Seksi Intelijen; Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti; Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksekusi; dan Kasubsi Penyidikan Dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus. (Rls)

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Lincah, Petugas Damkar Tanjungpinang Panjat Tiang Bendera Setinggi 15 Meter

23 April 2026 - 18:18 WIB

Tan Arifin Rambe, Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang saat memanjat tiang bendera setinggi lebih kurang 15 meter, Kamis (23/04) sore. F-kepriinfo

Sabu-sabu Seberat 684,06 gram Berhasil diungkap Petugas BC dan Satresnarkoba di Bandara RHF Tanjungpinang

21 April 2026 - 17:13 WIB

Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang

Nyaris Beredar, Sabu 2,7 Kg Sabu dan Seribu Butir Ekstasi Berhasil digagalkan Polresta Tanjungpinang dan BC

21 April 2026 - 14:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti 2,7 KG sabu-sabu dan Seribu butir ekstasi, Selasa (21/04) f-Kepri.info

Perhitungan di tolak BPKP, Kejari akan ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK RI.

21 April 2026 - 11:49 WIB

Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info

Jatanras Polresta Tanjungpinang Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan di Depan TCC Tanjungpinang

20 April 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan
Trending di Hukrim