TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan 1 orang Tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pelabuhan sewilayah Batam Tahun 2015 sampai 2021, Jumat (30/09/2025).
Adapun tersangka baru tersebut adalah LY selaku Mantan Direktur Operasional PT. BIAS DELTA PRATAMA 2016, 2018 dan 2019.
Perkara ini merupakan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Tahun 2015 s/d 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi setempat Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 1519 /L.10.5/.Fd.1/10/2025 Tanggal 03 Oktober 2025.
Perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terpidana Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam, An. Allan Roy Gemma dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, Syahrul.
Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, Hari Setyobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.
Sejak 2015 hingga 2021, PT. Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.
Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil yang seharusnya, karena kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Satu-satunya acuan yang digunakan adalah Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, yang hanya mengatur pembagian 20% untuk kapal tunda.
Namun, kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam, sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp.16.692.- (enam belas ribu enam ratus Sembilan puluh dua rupiah) sehingga total lebih kurang sebesar Rp.4.548.519.924.- (empat milyar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).
Sebelumnya, pada hari Senin 29 September 2025 Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan pada Kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar.
Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 03 Oktober 2025 s/d 22 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Para Tersangka disangkakan melanggar serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Nzl)