Menu

Mode Gelap

Kepri

Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Studio TVRI

badge-check


					Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Studio TVRI Perbesar

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana Korupsi Pelaksanaan Perkerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri 2023, Selasa (10/6/2025).

Tersangka tersebut berinisial (MTR), selaku Direktur Umum LPP TVRI 2020 sampai juni 2023.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp. 10 Miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 Miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Ruang lingkup perkerjaan meliputi, pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka daj penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan hal yang menyimpang.

Pekerjaan yang di perkirakan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi didalam kontrak.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh penjabat pembuat komitmen, pelaksanaan kegiatan, dan konsultan pengawas sehinggah mengakibatkan kerugiaan keuangan Rp. 9.08 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan ivestigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya, Kejati Kepri sudah menetapkan tiga tersangka lainya dalam kasus ini, yaitu (HT) selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, (DO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan (AT) yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan Bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan Menggunakan Bendera PT BAHANA NUSANTARA sebagai Konsultan Pengawas.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan penitipam uang pengembalian kerugian negara sebesar Singapore Dollar (SGD) 45.000 (sekitar Rp. 572 Juta) yang disetorkan oleh tersangka (HT) Direktur PT Utama Tamba Ria Jaya ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka ini dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau, Tegug Subroto mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 Tahun hari kedepan.

Terhitung mulai dari tanggal 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidan,” tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Menginspirasi Lewat Aksi Nyata, IPDA Zulhamsyah Putra Konsisten Menjadi Sahabat Masyarakat

15 Juni 2026 - 11:16 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra, penggagas Razia Perut Lapar Tanjungpinang

Kemilau Nusantara Kepri 2026 dibuka, Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bergerak Bersama

14 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pembukaan kegiatan ditandai oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura.

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

13 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Berakit Berahir Damai

13 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polres Bintan melalui Satreskrim memfasilitasi mediasi antara masyarakat nelayan Desa Mantang dan Desa Berakit terkait permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Kegiatan mediasi dilaksanakan diruang Satreskrim pada Jumat (12/6/2026).
Trending di Hukrim