Menu

Mode Gelap
Pulau Pekajang Pada Zaman Belanda Masuk Wilayah Kekuasaan Kerajaan Riau Lingga BP Batam Lakukan Perbaikan Jalan Letjen Suprapto SP Plaza Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek Bagi Pengelola IRTP Wali Kota Tanjungpinang Lantik 8 CPNS dan 517 PPPK Tahap I Diskominfo Ajak Masyarakat Melek Teknologi Untuk Pembangunan Karakter SAMSAT Kota Tanjungpinang Gelar Operasi Kendaraan Wajib Pajak

Kepri

Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Studio TVRI

badge-check


					Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Studio TVRI Perbesar

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana Korupsi Pelaksanaan Perkerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri 2023, Selasa (10/6/2025).

Tersangka tersebut berinisial (MTR), selaku Direktur Umum LPP TVRI 2020 sampai juni 2023.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp. 10 Miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 Miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Ruang lingkup perkerjaan meliputi, pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka daj penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan hal yang menyimpang.

Pekerjaan yang di perkirakan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi didalam kontrak.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh penjabat pembuat komitmen, pelaksanaan kegiatan, dan konsultan pengawas sehinggah mengakibatkan kerugiaan keuangan Rp. 9.08 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan ivestigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya, Kejati Kepri sudah menetapkan tiga tersangka lainya dalam kasus ini, yaitu (HT) selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, (DO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan (AT) yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan Bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan Menggunakan Bendera PT BAHANA NUSANTARA sebagai Konsultan Pengawas.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan penitipam uang pengembalian kerugian negara sebesar Singapore Dollar (SGD) 45.000 (sekitar Rp. 572 Juta) yang disetorkan oleh tersangka (HT) Direktur PT Utama Tamba Ria Jaya ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka ini dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau, Tegug Subroto mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 Tahun hari kedepan.

Terhitung mulai dari tanggal 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidan,” tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pulau Pekajang Pada Zaman Belanda Masuk Wilayah Kekuasaan Kerajaan Riau Lingga

19 Juni 2025 - 17:10 WIB

BP Batam Lakukan Perbaikan Jalan Letjen Suprapto SP Plaza

19 Juni 2025 - 16:46 WIB

Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek Bagi Pengelola IRTP

19 Juni 2025 - 16:38 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Lantik 8 CPNS dan 517 PPPK Tahap I

19 Juni 2025 - 16:30 WIB

Diskominfo Ajak Masyarakat Melek Teknologi Untuk Pembangunan Karakter

19 Juni 2025 - 16:23 WIB

Trending di Kepri