Menu

Mode Gelap

Kepri

Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Studio TVRI

badge-check


					Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Studio TVRI Perbesar

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana Korupsi Pelaksanaan Perkerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri 2023, Selasa (10/6/2025).

Tersangka tersebut berinisial (MTR), selaku Direktur Umum LPP TVRI 2020 sampai juni 2023.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp. 10 Miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 Miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Ruang lingkup perkerjaan meliputi, pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka daj penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan hal yang menyimpang.

Pekerjaan yang di perkirakan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi didalam kontrak.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh penjabat pembuat komitmen, pelaksanaan kegiatan, dan konsultan pengawas sehinggah mengakibatkan kerugiaan keuangan Rp. 9.08 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan ivestigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya, Kejati Kepri sudah menetapkan tiga tersangka lainya dalam kasus ini, yaitu (HT) selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, (DO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan (AT) yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan Bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan Menggunakan Bendera PT BAHANA NUSANTARA sebagai Konsultan Pengawas.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan penitipam uang pengembalian kerugian negara sebesar Singapore Dollar (SGD) 45.000 (sekitar Rp. 572 Juta) yang disetorkan oleh tersangka (HT) Direktur PT Utama Tamba Ria Jaya ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka ini dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau, Tegug Subroto mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 Tahun hari kedepan.

Terhitung mulai dari tanggal 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidan,” tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sekda Kepri Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center

15 Mei 2026 - 18:16 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan, Riau Misni bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kepri meninjau langsung kondisi harga bahan pokok di Pasar Bintan Center (Bincen), Tanjungpinang, Jumat (15/5/2026).

Gubernur Ansar Dorong Penguatan Investasi Migas dan Percepatan Perpanjangan Kontrak KKKS di Kepri

15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima kunjungan kerja dan silaturahmi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Utara bersama sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Rabu (13/5).

Menteri KKP dan Gubernur Ansar Resmikan Pabrik Pengolahan Ikan PT BIG, Dorong Hilirisasi Perikanan Kepri

15 Mei 2026 - 09:18 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono bersama Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meresmikan pabrik pengolahan ikan PT Bintan Intan Gemilang (BIG) di Jalan Nusantara, Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (14/5).

Revitalisasi SMK/SMA di Batam Diresmikan, Gubernur Ansar Dorong Generasi Kepri Kuasai Era Teknologi

14 Mei 2026 - 11:23 WIB

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, menghadiri acara Peresmian Program Revitalisasi Asta Cita SMK/SMA dan APBD T.A 2025 se-Kota Batam pada Rabu (13/05) yang diselenggarakan di SMK Negeri 11 Kota Batam.

Langkah Strategis Untuk Peningkatan Investasi di Natuna, DPMPTSP Kepri Dialog Bersama Bupati Natuna

14 Mei 2026 - 09:10 WIB

Geosite Geopark Nasional Pulau Senua, Natuna salah satu sektor unggulan Natuna
Trending di Kepri