Menu

Mode Gelap

Kepri

Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota

badge-check


					Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson saat menunjukkan barang curian, enin (16/12/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang Perbesar

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson saat menunjukkan barang curian, enin (16/12/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Seorang Residivis Pencurian warga Anambas berinisal A (46) yang merupakan pecatan PNS kembali ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Polrasta Tanjungpinang karena telah melakukan pencurian satu unit Handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain Basket di jalan Teladan Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson membenarkan bahwa personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan tersangka A (46) setelah beberapa hari kejadian dan menerima laporan dari orang tua korban, Senin (16/12/2024).

Iptu Alson mengatakan kronologis penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri sehingga tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu (8/12/2024) disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak digunakan lagi dikawasan jalan Bintan.

“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, terhasil berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada ditangan tersangka”, kata Iptu Alson, Senin (16/12/2024).

“Tersangka A (42) mewrupakan seorang Residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman antara lain sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di tangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota”, terang Kapolsek.

“Saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang bersama barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54”, lanjut Iptu Alson.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota yang diancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman.(Rik/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Satlantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pelajar SMA Negeri 2 Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

8 Juni 2026 - 11:23 WIB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang kembali melaksanakan program Police Go To School dengan memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar di SMA Negeri 2 Tanjungpinang, Senin (8/6/2026).

Gubernur Ansar: Hulubalang Harus Jadi Penjaga Marwah Adat dan Perekat Kehidupan Masyarakat Melayu

8 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pelantikan Hulu Balang LAM Kepulauan Riau, Senin (08/06)

PERSAKMI Kepri Apresiasi Atensi Bupati Bintan dalam Pengendalian Malaria

5 Juni 2026 - 22:33 WIB

Ketua Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Rauf Rahim

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Batam

5 Juni 2026 - 17:38 WIB

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan Pers, Jum'at (05/06)

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri

4 Juni 2026 - 13:51 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri
Trending di Kepri