Kepri.info, Lingga – Mardun SH selaku kuasa hukum media Portalbuana, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Singkep Barat terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pemuda di Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep Barat, Sabtu (31/7/2021).
Penanganan yang profesional dan proporsional jajaran Polsek Singkep Barat ini, lanjut Mardun, tentu tidak terlepas dari peranan Kapolseknya di bawah komando Iptu Bakri atas kasus dugaan penganiayaan itu yang berjalan baik.
Mardun yang juga salah satu pengacara kondang dari kantor hukum Etos Pekanbaru saat dihubungi media ini, membenrkan hal tersebut. ”Ya sangat baik kalau sejauh ini kita lihat penanganan kasus di bawah komando Bapak Iptu Bakri saya mendapat laporan dari salah satu wartawan di Lingga,” katanya.
Menurutnya, upaya mediasi terus diupayakan pihak kepolisian dari ke dua belah pihak, akan tetapi belum ada titik terang untuk berdamai.
”Maka pihak kepolisian terus melakukan proses hukum ini sambil memediasi. Namun, perdamaian tidak serta-merta menghentikan sanksi pidananya,” kata Mardun.
Terpisah, Kapolsek Singkep Barat Iptu Bakri saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya tengah menangani kasus ini sesuai standar opersional prosedur (SOP) yang ada.
“Kami dari pihak kepolisian akan melakukan penanganan kasus sesuai SOP. Dari awal kita sudah tunggu kesepakatan kedua belah pihak agar berdamai tapi belum ada titik terang,” kata Bakri.
Pihak kepolisian juga, imbuh Bakri, tidak bisa mengarahkan dan ikut campur atau intervensi terlalu jauh dalam proses perdamaian ini, karena pihaknya hanya sbatas sebagai mediator saja.
”Akan tetapi walaupun sudah berdamai tentu saja tidak bisa begitu dikatakan selesai kita akan lihat.
Karena perdamaian tidak menghentikan proses hukum. Pelaku pada hari kami sudah kita tunggu di Mapolsek Singkep Barat akan tetapi beliau tidak datang karena melihat tidak adanya itikad baik dari pelaku,” ujarnya.
Untuk itu, Kapolsek berharap ke depannya para pemuda tidak lagi menggunakan kekerasan atau main pukul saat mengklaim sesuatu bahwa itu merupakan hak miliknya.
”Kalau ada dugaan penyerobotan lahan maka laporkan ke kami lengkapi buktinya, biar kami proses jangan main emosi. Karena bisa tersandung delik pidana nantinya. Ayo kita sama taat hukum karena kita negara hukum biar tercipta kondisi aman,” demikian Iptu Bakri.
Reporter: Titik