oleh

Layani Tamu Karoke, 4 Cewek Dibawah Umur Ditangkap Satpol PP

Tanjungpinang, kepri.info – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menangkap 4 orang perempuan dibawar umur di Hotel Harmoni, Jalan Ir. Juanda (Jalan Pancur). Penangkapan itu dilakukan pada pukul 03:00 WIB subuh tadi, Selasa (23/10/2018).

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Efendy mengatakan, penangkapan 4 orang perempuan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada anaknya tidak pulang-pulang kerumah.

Dari adanya laporan itu, pihaknya berinisiatif untuk melakukan pencarian, sehingga ketemu di Hotel Harmoni tersebut.

“Ketika kami lakukan pemeriksaan, maka ketemu 4 orang perempuan beserta laki-laki sebanyak 2 orang dihotel itu,” ungkapnya, usai mengintrogasi dikantornya.

Lebih lanjut, pihaknya membawa 4 orang perempuan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan introgasi, sementara yang 2 orang laki-laki diserahkan oleh ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

“Memang, sesuai dengan Perda yang dilanggar memang anak-anak dibawah umur tidak boleh berada ditempat hiburan malam dan tempat gelap lainya karena kita takutkan menjurus ketindak asusila,” terangnya.

Dari hasil ntrogasi 4 orang perempuan tersebut, Efendy menceritakan, ternyata mereka melayani tamu untuk berkaroke di hotel tersebut.

Rata-rata mereka (Perempuan) yang melayani tamu tersebut dibawah umur 17 tahun, dengan inisial AN, PL, RS dan ON. Dan 4 orang dari mereka semuanya putus sekolah. Sedangkan laki-laki yang 2 orang berinisial HY dan MI yang masih duduk dibangku SMU di Kota Tanjungpinang.

“Saat diintrogasi, rata-rata mereka mengaku melakukan pendampingan tamu untuk berkaroke. Disitu mereka (Perempuan) dibayar per satu jam sebesar Rp 100 ribu perorang,” ungkapnya.

Dari pengakuan mereka juga, kata Efendy, mereka hanya sebatas melayani dan menemani karoke. Dan tidak lebih dari itu.

“Memang mereka juga mengaku, ada yang pernah yang ingin dibayar oleh tamu sebesar Rp 2-3 juta untuk berhubungam intim, tapi mereka mengaku tidak pernah mau. Karena hanya mau sebatas melayani karoke,” ucapnya.

Dalam pengakuan mereka juga, lanjutnya, sudah sering melakukan pelayanan karoke seperti itu. Karena, mereka ini mempunyai pihak ke 3 (mami) yang mencarikan tamu.

Perbuatan ini, sambungya, sebenarnya sudah termasuk kegiatan traficking. Oleh karena itu, apakah pihak ke 3 itu akan ditindaklanjuti atau tidak maka pihaknya meneyerahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjutinya.

“Begitu juga 4 orang perempuan ini, setelah kita introgasi maka kita segera serahkan ke Dinas Pemeberdayaan Perempuan untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya. ***

Komentar