TANJUNGPINANG, Kepri – Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma penuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (24/9/2025).
Berdasarkan informasi dilapangan, dipanggilnya Rahma terkait apakah ada keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah, ia hadir di Kantor Kejari sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis membenarkan adanya pemanggilan7 mantan Wali Kota tersebut. Ia mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut hingga saat ini.
“Benar dan pemeriksaan masih berlanjut,”ujarnya secara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Saat ditanyakan mengenai prihal pemanggilan tersebut, Kajari Tanjungpinang mengatakan dipanggilnya Rahma terkait pembangunan Pasar Puan Ramah.
Hingga saat ini, Rahma masih di periksa oleh tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang.
Diberitakan sebelumya, Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 25 saksi.
Mereka diduga mengetahui atau memiliki peran dalam pembangunan pasar yang berada di Jalan Kijang Lama itu.
Ia menambahkan, kondisi fisik bangunan sudah diperiksa oleh tim ahli konstruksi.
Namun, hasil audit dan besaran potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan proyek tersebut masih menunggu perhitungan lebih lanjut.
“Kerugian negara akan dihitung oleh tim ahli, nanti hasilnya akan diserahkan kepada kami,” jelasnya. (Nzl)