TANJUNGPINANG- Pekerja Depot air minum di Tanjungpinang ditangkap jajaran reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Penangkapan pelaku berinisial BRP(21) di kawasan Hutan Lindung, Tanjungpinang, Sabtu (3/5/2025).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono mengatakan, pelaku yang telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Pelaku ini merupakan pekerja di depot air minum. Diduga melakukan pencurian barang-barang yang ada di mess tempat tinggalnya,”ucapnya, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya tidak sendirian. Ada terduga pelaku lainnya.
“Sebab dari pengakuan korban atau pemilik usaha. Pelaku tinggal bersama sang istri dan satu karyawan lagi. Saat kejadian kehilangan, semuanya sudah tidak ada di rumah,”ucapnya.
Terpisah, Pemilik usaha depot air minum Dhani(41) menjelaskan, kejadian pencurian pada 25 Februari 2025.
“Saat itu istri saya mau cek ke mess. Dua pekerja saya itu bilang sedang sakit. Saat tiba, melihat pintu rumah sudah terbuka, dan barang di dalam sudah pada hilang,”ucapnya.
Adapun barang-barang yang hilang mulai dari kasur, kipas angin, kompor gas, hingga genset.
“Taksiran kerugian sekitar Rp 7 jutaan. Alhamdulillah satu pelaku sudah ditangkap. Saya yakin, dua lagi ikut serta sekongkol,”ucapnya.
Ia pun berharap, pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini.
“Dan dapat memastikan, bahwa pelaku sebenarnya apakah hanya satu orang atau ada yang lain. Seperti dugaan saya lebih dari satu,”harapnya.(Nzl)