Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Dukung Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Penanaman 5.000 Mangrove Wagub Kepri Hadiri Musda HIPMI dan Seminar Kewirausahaan di Kampus UMRAH DPRD Lingga Studi Banding ke DPK Tanjungpinang Disdik dan BNN Tanjungpinang Jalin Sinergi Cegah Peredaran Narkoba di Sekolah ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan Pemko Batam-Panja Komisi IX DPR RI Awasi dan Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Natuna

Pemda-PA Natuna Pastikan Hak Anak dan Perempuan Pasca Cerai

badge-check


					Keterangan Foto: emerintah Daerah Kabupaten Natuna Melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Pengadilan Agama Natuna terkait Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, di Ruang Kerja Bupati Natuna, Kantor Bupati, Lantai ll, Bukit Arai Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, (07/05/2025). Perbesar

Keterangan Foto: emerintah Daerah Kabupaten Natuna Melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Pengadilan Agama Natuna terkait Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, di Ruang Kerja Bupati Natuna, Kantor Bupati, Lantai ll, Bukit Arai Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, (07/05/2025).

NATUNA, Kepri.info — Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Pengadilan Agama Natuna terkait Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian.

Bertempat di Ruang Kerja Bupati Natuna, Kantor Bupati, Lantai ll, Bukit Arai Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, (07/05/2025).

Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam kegiatan tersebut menyambut baik kegiatan Mou dengan Pengadilan Agama.

“Kami menyambut baik kerja sama Pemerintah Daerah bersama Pengadilan Agama terkait Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian,” ucapnya.

Beliau juga menyampaikan pemenuhan hak anak dan perempuan pasca cerai ini sangat lah penting karena beberapa kasus perceraian di Kabupaten Natuna banyak anak dan perempuan setelah cerai menjadi terlantar.

“Terkait perjanjian kerja sama ini adalah bentuk keseriusan kita karena sebelum itu saya pernah membahas ini, di mana di tahun sebelumnya kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Natuna setelah cerai banyak kaum perempuan dan anak menjadi terlantar tidak terurus lagi, dengan adanya perjanjian kerja sama ini kepastian perlindungan hak anak dan perempuan pasca cerai akan ada,” jelasnya.

Melalui pendataan Mou ini akan tercipta kepastian hak anak dan perempuan setelah mengalami perceraian.

“Semoga dengan adanya kerjasama ini kepastian hak anak dan perempuan akan terjamin pasca perceraian, hidup meraka bisa terjamin,” tutupnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Suhadak, menyampaikan harapan dengan kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Natuna.

“Menindaklanjuti Mou dengan Pak Gubernur Kepri kami sudah melakukan pendataan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Agama terkait itu hari ini kami datang bersama untuk menjalin kerja sama. Kami juga mengucapkan terima kepada kepada ibu Bupati sudah menyambut kami semoga dengan kerja sama ini akan memberikan dampak positif dan bermanfaat untuk masyarakat Natuna,” ucapnya. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Dukung Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Penanaman 5.000 Mangrove

24 Mei 2025 - 14:43 WIB

Wagub Kepri Hadiri Musda HIPMI dan Seminar Kewirausahaan di Kampus UMRAH

23 Mei 2025 - 18:44 WIB

DPRD Lingga Studi Banding ke DPK Tanjungpinang

23 Mei 2025 - 18:26 WIB

Disdik dan BNN Tanjungpinang Jalin Sinergi Cegah Peredaran Narkoba di Sekolah

23 Mei 2025 - 17:47 WIB

ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan

23 Mei 2025 - 17:28 WIB

Trending di Bintan