Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

badge-check


					Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia Perbesar

KEPRI.INFO–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL), di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat (08/05/2026).

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan pandangannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Melihat hal ini, Menteri Nusron menjelaskan, bagi tanah HGU yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. “Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.

Dalam acara Kopdar NYL yang diikuti oleh ratusan mahasiswa ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat.

Salah satunya berkaitan dengan batas-batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah wilayah dinilai belum lengkap dan belum kompak.

Menteri Nusron mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron. (*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kri Bung Karno-369 Laksanakan Guide Kapal Perang Inggris HMS Tamar di Teluk Jakarta 

17 Juni 2026 - 17:40 WIB

Kri Bung Karno-369 Laksanakan Guide Kapal Perang Inggris HMS Tamar di Teluk Jakarta 

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

14 Juni 2026 - 20:38 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat Fitur SIAPkerja

9 Juni 2026 - 18:01 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani,

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

30 Mei 2026 - 13:18 WIB

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

30 Mei 2026 - 12:33 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Trending di Nasional