Menu

Mode Gelap
Wagub Kepri Libatkan Veteran Dalam Program KEMAS, Tanamankan Nilai Nasional Sejak Dini Wagub Nyanyang Sambut Kepulangan Kafilah Kepri Berprestasi STQH di Batam D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis Gubernur Ansar Sebut Program MBG Capai 56 Persen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Kepri Hibahkan Ambulance dari Aspirasi DPRD Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

Natuna

Pemkab Natuna Klarifikasi Terakit SK Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025

badge-check


					Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto Senin, (26/05/2025), (Diskominfo Natuna). Perbesar

Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto Senin, (26/05/2025), (Diskominfo Natuna).

NATUNA, Kepri.info – Pemerintah Kabupaten Natuna (Pemkab Natuna) memberikan klarifikasi resmi terkait Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025 tertanggal 4 Maret 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) pada Senin (26/05/2025).

Tim ini dibentuk sebagai bagian dari upaya akselerasi pembangunan dan percepatan realisasi program strategis daerah, serta sebagai wadah konsultatif yang memberikan masukan dan dukungan non-teknis kepada Bupati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, menegaskan bahwa TPPD bekerja tanpa diberikan honorarium atau tunjangan dalam bentuk apa pun.

“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada alokasi honorarium untuk 12 anggota TPPD. SK tersebut tidak mencantumkan dasar pembiayaan kegiatan, dan tidak ada pembebanan terhadap APBD. Tim ini bersifat independen dan berperan sebagai mitra non-struktural,” ujar Boy.

Ke-12 anggota yang tergabung dalam TPPD berasal dari beragam latar belakang profesional dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kemajuan Natuna.

Pemerintah Kabupaten Natuna tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi dalam setiap proses pembangunan.

TPPD hadir sebagai upaya mempercepat pencapaian target pembangunan, tanpa menambah beban anggaran daerah maupun mengganggu struktur kelembagaan yang ada.

Adapun tugas dan fungsi dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) antara lain:

a. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan program program pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi, APBN maupun dana CSR dalam rangka percepatan pembangunan daerah;
b. melaksanakan pengkajian dan analisis serta memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bupati;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bupati;
d. menerima informasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Bupati;
e. melaksanakan pendampingan program prioritas Bupati yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
f. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah;
g. membantu Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati;
h. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis

20 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

20 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 20 Oktober 2025

20 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pererat Silaturahmi Antar Mahasiswa, BEM FISIP UMRAH Gelar Turnamen Domino

19 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Oktober 2025

19 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Trending di Kepri