Menu

Mode Gelap

Natuna

Pemkab Natuna Klarifikasi Terakit SK Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025

badge-check


					Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto Senin, (26/05/2025), (Diskominfo Natuna). Perbesar

Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto Senin, (26/05/2025), (Diskominfo Natuna).

NATUNA, Kepri.info – Pemerintah Kabupaten Natuna (Pemkab Natuna) memberikan klarifikasi resmi terkait Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025 tertanggal 4 Maret 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) pada Senin (26/05/2025).

Tim ini dibentuk sebagai bagian dari upaya akselerasi pembangunan dan percepatan realisasi program strategis daerah, serta sebagai wadah konsultatif yang memberikan masukan dan dukungan non-teknis kepada Bupati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, menegaskan bahwa TPPD bekerja tanpa diberikan honorarium atau tunjangan dalam bentuk apa pun.

“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada alokasi honorarium untuk 12 anggota TPPD. SK tersebut tidak mencantumkan dasar pembiayaan kegiatan, dan tidak ada pembebanan terhadap APBD. Tim ini bersifat independen dan berperan sebagai mitra non-struktural,” ujar Boy.

Ke-12 anggota yang tergabung dalam TPPD berasal dari beragam latar belakang profesional dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kemajuan Natuna.

Pemerintah Kabupaten Natuna tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi dalam setiap proses pembangunan.

TPPD hadir sebagai upaya mempercepat pencapaian target pembangunan, tanpa menambah beban anggaran daerah maupun mengganggu struktur kelembagaan yang ada.

Adapun tugas dan fungsi dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) antara lain:

a. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan program program pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi, APBN maupun dana CSR dalam rangka percepatan pembangunan daerah;
b. melaksanakan pengkajian dan analisis serta memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bupati;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bupati;
d. menerima informasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Bupati;
e. melaksanakan pendampingan program prioritas Bupati yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
f. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah;
g. membantu Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati;
h. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Wagub Nyanyang Lepas Kontingen Pesparawi Kepri ke Ajang Nasional di Manokwari

17 Juni 2026 - 18:32 WIB

Wagub Nyanyang Lepas Kontingen Pesparawi Kepri ke Ajang Nasional di Manokwari

Kawasan Taman Gurindam 12 Kembali Ditata, Sebagai Pusat UMKM sekaligus Menampilkan Wajah Baru Ibukota Kepulauan Riau

16 Juni 2026 - 12:44 WIB

penataan lanjutan Kawasan Taman Gurindam 12, Tanjungpinang

Menginspirasi Lewat Aksi Nyata, IPDA Zulhamsyah Putra Konsisten Menjadi Sahabat Masyarakat

15 Juni 2026 - 11:16 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra, penggagas Razia Perut Lapar Tanjungpinang

Kemilau Nusantara Kepri 2026 dibuka, Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bergerak Bersama

14 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pembukaan kegiatan ditandai oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura.

Terima Kunjungan Akademik UNP, Sekda Misni Dorong Peningkatan Kualitas SDM ASN Kepri

12 Juni 2026 - 18:39 WIB

Terima Kunjungan Akademik UNP, Sekda Misni Dorong Peningkatan Kualitas SDM ASN Kepri
Trending di Kepri