Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Resmikan Pelayanan Program 3 in 1 di RSUD Tanjungpinang Dua Kapal Hibah Pemerintah ke Pemko Tanjungpinang Rusak dan Tak Beroperasi Taman Kota Kijang, Jadi Pilihan Wisatawan Berkunjung ke Kabupaten Bintan Disbudpar Tanjungpinang Usulkan 7 Objek Diduga Peninggalan Cagar Budaya Perkuat Program Pemerintah, Polsek Bukit Bestari Laksanakan Tanam Pangan Bergizi Pulau Penyengat, Wisata Religi dan Bersejarah di Tanjungpinang

Tanjungpinang

Peringatan HUT Kemerdekaan, Ribuan Narapidana dan Anak Binaan di Kepri Dapat Remisi

badge-check


					Gubernur Kepri saat menghadiri kegiatan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan se Provinsi Kepri, Sabtu, 17/8/2024 (Istimewa/Kepri.info) Perbesar

Gubernur Kepri saat menghadiri kegiatan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan se Provinsi Kepri, Sabtu, 17/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)

Gubernur Kepri saat menghadiri kegiatan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan se Provinsi Kepri, Sabtu, 17/8/2024 (Istimewa/Kepri.info)

 

 

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024, Ribuan Narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Anak Binaan se Provinsi Kepri mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum.

Pemberian tersebut berlangsung di Halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2024) siang.

Pemberian remisi juga disejalankan dengan penyerahan 46 Keping warga binaan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dan 9 keping warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Adapun total remisi kepada narapidana se Provinsi Kepri dan anak binaan penerima remisi sebanyak 3.226 orang pada bulan Agustus 2024.

Ka Kanwil Kemenkumham Kepri I Gede Surya Mataram menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menkumham RI Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah Permenkumham Nomor 07 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.

“Jumlah narapidana dan anak binaan penerima remisi sebanyak 3.226 orang dengan demikian sebagai berikut 1 berjumlah 3.172 orang narapidana dan anak pindahan sepuluhan yang kedua remisi umum 2 sebanyak 42 orang ketiga revisi membuat atau menjalani subsider sebanyak 12 orang,” ujarnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengatakan kepada seluruh warga binaan ia mengajak warga dan anak binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan

“Terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas Rutan atau LPKA sehingga dapat menjadi bekal mental positif Ketika nanti saudara kembali ke masyarakat,”ucapnya (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Resmikan Pelayanan Program 3 in 1 di RSUD Tanjungpinang

12 November 2024 - 14:13 WIB

Dua Kapal Hibah Pemerintah ke Pemko Tanjungpinang Rusak dan Tak Beroperasi

12 November 2024 - 14:04 WIB

Disbudpar Tanjungpinang Usulkan 7 Objek Diduga Peninggalan Cagar Budaya

11 November 2024 - 18:25 WIB

Perkuat Program Pemerintah, Polsek Bukit Bestari Laksanakan Tanam Pangan Bergizi

11 November 2024 - 18:18 WIB

Ketua Umum PSBI Effendi Dukung Ansar Ahmad di Pilkada 2024

11 November 2024 - 09:28 WIB

Trending di Batam