Menu

Mode Gelap

Hukrim

Pita Cukai Rokok Slava Diduga Manipulasi, Kinerja Bea Cukai dipertanyakan

badge-check


					Dugaan manipulasi pita cukai rokok SLAVA, dimana Pita cukai tersebut seharusnya digunakan untuk rokok kretek berisi 12 batang. Perbesar

Dugaan manipulasi pita cukai rokok SLAVA, dimana Pita cukai tersebut seharusnya digunakan untuk rokok kretek berisi 12 batang.

KEPRI.INFO–Dugaan manipulasi pita cukai rokok SLAVA yang beredar wilayah Tanjungpinang menjadi perhatian, Kamis (16/04)

Pasalnya produk tersebut diduga memakai pita cukai yang diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.

Faktanya, Rokok SLAVA berisi 20 batang dengan jenis SKM

Faktanya, Rokok SLAVA berisi 20 batang dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Sementara rokok SLAVA yang beredar  berisi 20 batang dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Dugaan manipulasi cukai dalam produksi rokok SLAVA diduga merugikan negara

Selisih klasifikasi ini berpotensi merugikan penerimaan negara apabila terjadi dalam skala produksi besar dan berlangsung bertahun-tahun.

Salah satu warga Tanjungpinang yang dimintai komentarnnya mengatakan bahwa pola permainan pita cukai rokok tersebut merupakan cara-cara mafia

“Ini pola baru para mafia rokok. Agar terlihat rokok ini resmi. Padahal penggunaan pita cukai yang salah, ya sama aja dengan rokok ilegal,” ujar Anang

Ia pun mempertanyakan kinerja Kantor Bea dan Cukai terkait dugaan manipulasi pita cukai tersebut.

“Apakah oknum BC itu ada jatah bulanan?. Sehingga pita cukai ini gak bisa ditertibkan. Kan jelas, perusahaan mana, siapa nama bosnya, tinggal diproses aja,”ujarnya.

Terkait kritikan terhadap Bea dan Cukai tersebut, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.
Trending di Hukrim