Tanjungpinang, Kepri.Info -Kepolisian Resor(Polres) Tanjungpinang, memusnahkan berbagai jenis minuman keras(Miras) ilegal.
Pemusnahan Miras ilegal dan Narkoba tersebut, dilakukan dihalaman Mapolres Tanjungpinang, setelah pelaksanaan apel pasukan pengamanan Natal dan Tahun baru, Jumat (21/12).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, hari ini kita lakukan pemusnahan miras 240 botol dari berbagai jenis dan narkoba 79 gram dari beberapa LP dan temuan.
“Penangkapan barang haram ini hasil dari kegiatan kepolisian yang ditinggalkan (K2YD) di tahun 2018 ini,”ucapnya.
Pemusnahan barang-barang hasil tangkapan tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus dan dilindas.
“Untuk Miras kita pakai alat berat untuk menghancurkan botolnya dan untuk narkoba kita lakukan peleburan dengan cara direbus,”ucapnnya.
Orang nomor satu dilingkungan Mapolres Tanjungpinang itu, juga menghimbau untuk seluruh masyarakat Tanjungpinang agar menjauh narkoba dan Miras serta barang-barang haram lainnya.
“Semoga masyarakat terutama kaum muda-mudi di kota kita tercinta ini tidak coba-coba mengenal barang haram ini, karena ini sangat merugikan dan merusak diri kita dan lingkungan bahkan negara kita ini,”pungkasnya.
Penulis: Jho
Editor : Moh Dan