Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Sekda Ronny Menghimbau Warga Untuk Berhati-Hati Bappelitbang Gelar Musrenbang Tingkat Kelurahan Tanjung Unggat Bappelitbang Tanjungpinang Mulai Gelar Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2025 Heboh! Seekor Ular Piton Ditemukan di Plafon Rumah Warga Tanjungpinang 5 Rumah Longsor di Batam, 4 Orang Dalam Pencarian Wakil Bupati Bintan Tinjau Warga Terdampak Cuaca Ekstrem di Beberapa Lokasi

Head Line

Polisi Musnahkan Miras Dan Narkoba Hasil Tangkapan Tahun 2018

badge-check


					Kapolres Beserta Steak Holder Di lingkungan Kota Tanjungpinang, Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Sebelum Dilakukan Pemusnahan
Foto: Richo Perbesar

Kapolres Beserta Steak Holder Di lingkungan Kota Tanjungpinang, Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Sebelum Dilakukan Pemusnahan Foto: Richo

Kapolres Beserta Steak Holder Di lingkungan Kota Tanjungpinang, Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Sebelum Dilakukan Pemusnahan
Foto: Richo

Tanjungpinang, Kepri.Info -Kepolisian Resor(Polres) Tanjungpinang, memusnahkan berbagai jenis minuman keras(Miras) ilegal.

Pemusnahan Miras ilegal dan Narkoba tersebut, dilakukan dihalaman Mapolres Tanjungpinang, setelah pelaksanaan apel pasukan pengamanan Natal dan Tahun baru, Jumat (21/12).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, hari ini kita lakukan pemusnahan miras 240 botol dari berbagai jenis dan narkoba 79 gram dari beberapa LP dan temuan.

“Penangkapan barang haram ini hasil dari kegiatan kepolisian yang ditinggalkan (K2YD) di tahun 2018 ini,”ucapnya.

Pemusnahan barang-barang hasil tangkapan tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus dan dilindas.

“Untuk Miras kita pakai alat berat untuk menghancurkan botolnya dan untuk narkoba kita lakukan peleburan dengan cara direbus,”ucapnnya.

Orang nomor satu dilingkungan Mapolres Tanjungpinang itu, juga  menghimbau untuk seluruh masyarakat Tanjungpinang agar menjauh narkoba dan Miras serta barang-barang haram lainnya.

“Semoga masyarakat terutama kaum muda-mudi di kota kita tercinta ini tidak coba-coba mengenal barang haram ini, karena ini sangat merugikan dan merusak diri kita dan lingkungan bahkan negara kita ini,”pungkasnya.

Penulis: Jho
Editor  : Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pelecehan Tugu Siri Berujung Tanpa Bukti, ZL Dipulangkan ke Batam

7 Januari 2025 - 20:10 WIB

Pria Lansia Asal Batam Diamankan di Tanjungpinang Terkait Kasus Pelecehan Sesama Jenis

7 Januari 2025 - 15:54 WIB

Apel Awal Tahun 2025, ASN Kementerian Hukum dan HAM Fokus Wujudkan Indonesia Emas

6 Januari 2025 - 20:53 WIB

Rutan Tanjungpinang Gelar Dangdutan Meriah untuk Warga Binaan di Awal Tahun

6 Januari 2025 - 20:45 WIB

Polres Lingga Gelar Tradisi Sambut 17 Bintara Remaja Baru

5 Januari 2025 - 19:44 WIB

Trending di Hukrim