
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.
TANJUNGPINANG,Kepri.info – Polisi melakukan penangkapan terhadap karyawan cafe di Tanjungpinang yang kabur ke Batam.
Pelaku sendiri bekerja di kafe yang berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 5 Atas.
Pelaku bernama Adi Rianto ditangkap atas laporan pencurian barang-barang di kafe tersebut senilai Rp11 Juta.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, kami tangkap di Batam,” ujar Kasat Reskrim saat dihubungi, Selasa (6/8/2024).
Pelaku melakukan pencurian play station, uang dan ponsel kafe tempatnya bekerja.
Menurutnya, aksi pelaku pun terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di kafe tersebut.
“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di tahanan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (rik)








