TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang bersama Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku eksibisionisme.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial seperti Instagram dan TikTok beberapa minggu lalu.
Pelaku seorang pria berinisial AP (28). Penangkapan dilakukan di daerah Batu 10, Tanjungpinang, Jumat (1/8/2025) siang.
AP diciduk di pinggir jalan bersama sepeda motornya oleh tim gabungan.
“Pelaku eksibisionisme telah diamankan. Lokasi terakhir dari tindakannya berada di sebuah kos-kosan putri,” ujarnya.
Diketahui pelaku melakukan aksinya di sejumlah titik, termasuk di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan, aksi itu dilakukan berdasarkan lokasi yang didapat dari aplikasi hijau (MiChat).
Ketika menemukan target perempuan di lokasi sekitar, AP langsung melakukan tindakan tak senonoh dengan mempertontonkan alat kelaminnya.
“Jadi pelaku mencari target lewat fitur lokasi MiChat. Jika ada perempuan di sekitar area itu, dia langsung mendekat dan melakukan aksi eksibisionis tersebut,” jelasnya
Selanjutkya, Agung mengatakan pelaku merupakan pekerja di salah satu perusahaan di Bintan.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kita juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku,” tutupnya. (Nzl)