Menu

Mode Gelap
Wagub Kepri Libatkan Veteran Dalam Program KEMAS, Tanamankan Nilai Nasional Sejak Dini Wagub Nyanyang Sambut Kepulangan Kafilah Kepri Berprestasi STQH di Batam D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis Gubernur Ansar Sebut Program MBG Capai 56 Persen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Kepri Hibahkan Ambulance dari Aspirasi DPRD Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

Kepri

Polisi Tangkap Pelaku Eksibisionis yang Viral di Tanjungpinang

badge-check


					Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan pelaku eksibisionisme, Jum'at (01/8/2025). (Nzl) Perbesar

Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan pelaku eksibisionisme, Jum'at (01/8/2025). (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang bersama Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku eksibisionisme.

Aksi pelaku sempat viral di media sosial seperti Instagram dan TikTok beberapa minggu lalu.

Pelaku seorang pria berinisial AP (28). Penangkapan dilakukan di daerah Batu 10, Tanjungpinang, Jumat (1/8/2025) siang.

AP diciduk di pinggir jalan bersama sepeda motornya oleh tim gabungan.

“Pelaku eksibisionisme telah diamankan. Lokasi terakhir dari tindakannya berada di sebuah kos-kosan putri,” ujarnya.

Diketahui pelaku melakukan aksinya di sejumlah titik, termasuk di pinggir jalan.

Dari hasil penyelidikan, aksi itu dilakukan berdasarkan lokasi yang didapat dari aplikasi hijau (MiChat).

Ketika menemukan target perempuan di lokasi sekitar, AP langsung melakukan tindakan tak senonoh dengan mempertontonkan alat kelaminnya.

“Jadi pelaku mencari target lewat fitur lokasi MiChat. Jika ada perempuan di sekitar area itu, dia langsung mendekat dan melakukan aksi eksibisionis tersebut,” jelasnya

Selanjutkya, Agung mengatakan pelaku merupakan pekerja di salah satu perusahaan di Bintan.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kita juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku,” tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis

20 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

20 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 20 Oktober 2025

20 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pererat Silaturahmi Antar Mahasiswa, BEM FISIP UMRAH Gelar Turnamen Domino

19 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Oktober 2025

19 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Trending di Kepri