Menu

Mode Gelap
Pahlawanku Teladanku, Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025

Kepri

Polisi Tangkap Pelaku Eksibisionis yang Viral di Tanjungpinang

badge-check


					Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan pelaku eksibisionisme, Jum'at (01/8/2025). (Nzl) Perbesar

Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan pelaku eksibisionisme, Jum'at (01/8/2025). (Nzl)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang bersama Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku eksibisionisme.

Aksi pelaku sempat viral di media sosial seperti Instagram dan TikTok beberapa minggu lalu.

Pelaku seorang pria berinisial AP (28). Penangkapan dilakukan di daerah Batu 10, Tanjungpinang, Jumat (1/8/2025) siang.

AP diciduk di pinggir jalan bersama sepeda motornya oleh tim gabungan.

“Pelaku eksibisionisme telah diamankan. Lokasi terakhir dari tindakannya berada di sebuah kos-kosan putri,” ujarnya.

Diketahui pelaku melakukan aksinya di sejumlah titik, termasuk di pinggir jalan.

Dari hasil penyelidikan, aksi itu dilakukan berdasarkan lokasi yang didapat dari aplikasi hijau (MiChat).

Ketika menemukan target perempuan di lokasi sekitar, AP langsung melakukan tindakan tak senonoh dengan mempertontonkan alat kelaminnya.

“Jadi pelaku mencari target lewat fitur lokasi MiChat. Jika ada perempuan di sekitar area itu, dia langsung mendekat dan melakukan aksi eksibisionis tersebut,” jelasnya

Selanjutkya, Agung mengatakan pelaku merupakan pekerja di salah satu perusahaan di Bintan.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kita juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku,” tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pahlawanku Teladanku, Kajati Kepri Serukan Semangat Juang dan Ketulusan Para Pahlawan

10 November 2025 - 18:39 WIB

Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner

10 November 2025 - 16:31 WIB

Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

10 November 2025 - 16:25 WIB

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya

10 November 2025 - 10:08 WIB

Trending di Bintan