
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali
Tanjungpinang, kepri.info – Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan satu orang pelaku dalam kasus penghadangan Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Hal ini di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali Rabu (16/1) saat di hubungi media ini.
“Setelah kita melakukan gelar perkara kemarin akhirnya di tetapkan satu orang pelaku berinisial E warga Dompak,” ucapnya.
Efendri menjelaskan, penetapan yang bersangkutan sebagi tersangka ini juga di kuatkan dari keterangan saksi-saksi yang telah kita mintai keterangan.
“Penyelidikan telah menemukan dua alat bukti setelah melakukan gelar perkara dan keterangan dari saksi-saksi akhirnya pelaku berinisial E kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Motif pelaku melakukan penghadangan karena merasa resah warga Dompak didatangi oleh pihak Bawaslu.
Selanjutnya, Efendri katakan, pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Pemberkasan sedang di siapkan oleh penyidik untuk di limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Tersangka kita jerat dengan pasal 212 KUHP tentang tmenghalang-halangi petugas yang sah, dalam melaksanakan tugasnya, dengan ancaman hukum 1 tahun 4 bulan kurungan.
(Jho)