TANJUNGPINANG,Kepri.info – Polresta Tanjungpinang resmi menghentikan penyelidikan dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang wanita berinisial VC (23).
Penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di sebuah kos di Jalan Cinta Damai pada Selasa (21/1/2025) itu dihentikan setelah kepolisian menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari para pihak terkait, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan sengaja menggugurkan kandungan.
“Setelah kami dudukkan bersama antara ibu bayi dan ayah biologisnya, DEH (25), disimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” ujar Hamam, Jumat (24/1/2025).
Hamam menjelaskan, bayi yang dilahirkan oleh VC meninggal dunia di tempat karena kondisi ibu yang lemah saat melahirkan.
Kehamilan VC juga baru berusia enam bulan, sehingga bayi yang dilahirkan berada dalam kondisi prematur.
Lebih lanjut, Hamam mengungkapkan bahwa hubungan antara VC dan DEH tidak didasari oleh pernikahan yang sah.
Kedua pihak telah menjalin hubungan sejak April 2024, namun kini telah mencapai kesepakatan damai dengan melibatkan keluarga masing-masing.
“Kesepakatan damai telah dicapai di antara kedua keluarga,” tambahnya.
Saat ini, VC telah dibawa oleh orang tuanya kembali ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, untuk mendapatkan pembinaan secara kekeluargaan.
Hal serupa juga berlaku untuk DEH.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk memperhatikan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi serta pengawasan terhadap hubungan yang melibatkan tanggung jawab besar.(Rik)