Menu

Mode Gelap

Kepri

Polsek Batu Aji Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor di Batam, Enam Pelaku Ditangkap

badge-check


					Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang (Humas Polresta Barelang) Perbesar

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang (Humas Polresta Barelang)

BATAM, Kepri.info – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai wilayah Kota Batam.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, enam pelaku berhasil diamankan, termasuk penadah barang curian, sementara beberapa lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan,  dan Anggota Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu, memimpin konferensi pers terkait kasus ini di Mapolsek Batu Aji pada Selasa (25/02/2025).

Menurut Kapolsek, pengungkapan jaringan curanmor ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Batam.

Salah satu kejadian terjadi di Perumahan MKGR Blok Sugandi, Kecamatan Batu Aji, pada 29 Januari 2025, ketika sebuah sepeda motor Honda Beat F1 2015 milik Alwi Shihab raib dari tempat parkir.

Berkat laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku utama, DS (21), yang kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus lainnya terjadi di Bengkong Permai pada 8 Februari 2025, di mana pelaku SP (15) mencuri sepeda motor Honda Beat 2023 dan menjualnya ke TA (31) serta ER (22).

SP yang masih di bawah umur menjalani mekanisme restorative justice (RJ), sementara TA dan ER diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, di lokasi berbeda, yakni parkiran PT. LOI, Kelurahan Tanjung Uncang, pada 2 September 2024, korban Ilham Sobirin kehilangan motor yang kemudian diketahui telah berpindah tangan beberapa kali.

Pelaku DD (36), BI (49), dan TA (31) terlibat dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 362 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima dan empat tahun penjara.

Kapolsek Batu Aji juga menyerahkan dua unit motor hasil curian yang berhasil diamankan kepada pemiliknya, dengan disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Batu Aji Idham Arahman, Lurah Tanjung Uncang Sutrisna Wijaya, dan tokoh LPM Teguh Suparno.

“Serah terima ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Batu Aji dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Batu Aji.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang lebih aman.

Polsek Batu Aji menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menumpas jaringan curanmor yang masih beroperasi di Kota Batam.(Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Hadiri Reuni PGAN, Ansar: Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian untuk Daerah

28 Juni 2026 - 10:29 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri Reuni Akbar Alumni Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Tanjungpinang Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (27/6) malam.

Gubernur Ansar Buka Dragon Boat Race 2026, Lestarikan Budaya Bahari dan Dongkrak Pariwisata Kepri

27 Juni 2026 - 17:19 WIB

Gubernur Ansar Buka Dragon Boat Race 2026, Lestarikan Budaya Bahari dan Dongkrak Pariwisata Kepri, Jumat (26/06)

Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Muhasabah di Tanjungpinang Bermunajat 2026

26 Juni 2026 - 09:36 WIB

Gubernur Ansar menghadiri acara Tanjungpinang Bermunajad yang diselenggarakan Pemko Tanjungpinang, Kamis (25/06) malam, dengan menghadirkan Ustadz Abdul Somad

Gelar Temu Bisnis Kepri–Malaysia untuk Perkuat Kerja Sama Investasi, DPMPTSP Kepri Promosi Penanaman Modal di Kepri

25 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra saat menyampaikan sambutan, Rabu (24/06)

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)
Trending di Hukrim