Menu

Mode Gelap
Wagub Kepri Hadiri Musda HIPMI dan Seminar Kewirausahaan di Kampus UMRAH DPRD Lingga Studi Banding ke DPK Tanjungpinang Disdik dan BNN Tanjungpinang Jalin Sinergi Cegah Peredaran Narkoba di Sekolah ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan Pemko Batam-Panja Komisi IX DPR RI Awasi dan Lindungi Pekerja Migran Indonesia 132 Pejabat di Pemprov Kepri di Lantik Gubernur

Kepri

Polsek Batu Aji Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor di Batam, Enam Pelaku Ditangkap

badge-check


					Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang (Humas Polresta Barelang) Perbesar

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang (Humas Polresta Barelang)

BATAM, Kepri.info – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai wilayah Kota Batam.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, enam pelaku berhasil diamankan, termasuk penadah barang curian, sementara beberapa lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan,  dan Anggota Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu, memimpin konferensi pers terkait kasus ini di Mapolsek Batu Aji pada Selasa (25/02/2025).

Menurut Kapolsek, pengungkapan jaringan curanmor ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Batam.

Salah satu kejadian terjadi di Perumahan MKGR Blok Sugandi, Kecamatan Batu Aji, pada 29 Januari 2025, ketika sebuah sepeda motor Honda Beat F1 2015 milik Alwi Shihab raib dari tempat parkir.

Berkat laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku utama, DS (21), yang kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus lainnya terjadi di Bengkong Permai pada 8 Februari 2025, di mana pelaku SP (15) mencuri sepeda motor Honda Beat 2023 dan menjualnya ke TA (31) serta ER (22).

SP yang masih di bawah umur menjalani mekanisme restorative justice (RJ), sementara TA dan ER diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, di lokasi berbeda, yakni parkiran PT. LOI, Kelurahan Tanjung Uncang, pada 2 September 2024, korban Ilham Sobirin kehilangan motor yang kemudian diketahui telah berpindah tangan beberapa kali.

Pelaku DD (36), BI (49), dan TA (31) terlibat dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 362 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima dan empat tahun penjara.

Kapolsek Batu Aji juga menyerahkan dua unit motor hasil curian yang berhasil diamankan kepada pemiliknya, dengan disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Batu Aji Idham Arahman, Lurah Tanjung Uncang Sutrisna Wijaya, dan tokoh LPM Teguh Suparno.

“Serah terima ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Batu Aji dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Batu Aji.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang lebih aman.

Polsek Batu Aji menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menumpas jaringan curanmor yang masih beroperasi di Kota Batam.(Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wagub Kepri Hadiri Musda HIPMI dan Seminar Kewirausahaan di Kampus UMRAH

23 Mei 2025 - 18:44 WIB

DPRD Lingga Studi Banding ke DPK Tanjungpinang

23 Mei 2025 - 18:26 WIB

Disdik dan BNN Tanjungpinang Jalin Sinergi Cegah Peredaran Narkoba di Sekolah

23 Mei 2025 - 17:47 WIB

ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan

23 Mei 2025 - 17:28 WIB

Pemko Batam-Panja Komisi IX DPR RI Awasi dan Lindungi Pekerja Migran Indonesia

23 Mei 2025 - 15:16 WIB

Trending di Batam