TANJUNGPINANG,Kepri.info – Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang, berhasil meringkus dua orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, pada Senin (20/01/2025).
Tersangka yang berhasil diamankan adalah dua laki-laki berinisial (S) dan (A), di mana (S) berperan sebagai pelaku pencurian, sementara (A) bertindak sebagai penadah barang hasil curian.
“Korban dari pencurian ini adalah seorang perempuan yang tinggal di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,” ungkap Iptu Missyamsu Alson dalam konferensi pers tersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka (S) adalah dengan mencongkel pintu rumah korban menggunakan martil saat korban sedang tidur pada sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka (S) berhasil mengambil barang berupa satu unit handphone merk Realme C53 milik korban.
Sementara itu, tersangka (A) bertindak sebagai penadah, menerima dan menampung barang hasil curian tersebut. Keduanya diketahui bersekongkol dalam melakukan aksi kejahatan ini.
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone: satu unit merk Realme C53 yang dicuri oleh (S) dan satu unit merk Poco M6 Pro yang ditampung oleh (A) sebagai penadah, serta sebuah martil yang digunakan oleh (S) untuk merusak pintu rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka (S) dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, tersangka (A) dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dibantu oleh Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” tutup Iptu Missyamsu Alson dalam konferensi pers tersebut.(Nzl)