TANJUNGPINANG,Kepri.info – Seorang pria berinisial S (39) ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota karena terlibat dalam kasus penipuan terhadap seorang ibu pemilik kos di Jalan Bintan.
Tersangka menipu korban hingga merugikan Rp 51 juta. Penangkapan berlangsung pada 6 Januari 2025 di daerah Kilometer 9 Kota Tanjungpinang, setelah polisi menerima laporan dari korban, seorang wanita berinisial A (44).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura mengaku bahwa orang tuanya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan di salah satu rumah sakit di Batam.
Tersangka kemudian meminta uang kepada pemilik kos yang merasa iba dan segera memberikan sejumlah uang tanpa pikir panjang, dengan janji akan dibayar kembali tepat waktu.
Namun, setelah uang diberikan, pelaku tidak memenuhi janjinya.
“Pemilik kos merasa iba dan menyetujui permintaan pelaku, namun uang yang diberikan ternyata tidak pernah diganti,” ungkap Alson, Selasa (21/1/2025).
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa uang yang diterima pelaku habis digunakan untuk bermain judi online (Judol). Menurut Alson, pelaku tidak pernah pergi ke Batam, melainkan hanya pindah kos ke lokasi lain di Batu 9.
“Berkat laporan warga, pelaku berhasil kami amankan, tersangka tidak ke Batam, melainkan hanya pindah kos saja di batu 9,” terangnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, buku tabungan, dan 12 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(Rik)