Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Rutan Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Anggaran Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan di Tanjungpinang Efisiensi dan Sinkronisasi: Forum Perangkat Daerah Tanjungpinang 2025 Resmi Digelar Dispora Tanjungpinang Gelar Musrenbang Pemuda 2025

Kepri

Pria Ditangkap Polisi Usai Menipu Pemilik Kos di Tanjungpinang

badge-check


					Sejumlah Uang dan barang bukti lainnya yang dipegang oleh polisi, Selasa (21/1/2025)-Hendrik Perbesar

Sejumlah Uang dan barang bukti lainnya yang dipegang oleh polisi, Selasa (21/1/2025)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Seorang pria berinisial S (39) ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota karena terlibat dalam kasus penipuan terhadap seorang ibu pemilik kos di Jalan Bintan.

Tersangka menipu korban hingga merugikan Rp 51 juta. Penangkapan berlangsung pada 6 Januari 2025 di daerah Kilometer 9 Kota Tanjungpinang, setelah polisi menerima laporan dari korban, seorang wanita berinisial A (44).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura mengaku bahwa orang tuanya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan di salah satu rumah sakit di Batam.

Tersangka kemudian meminta uang kepada pemilik kos yang merasa iba dan segera memberikan sejumlah uang tanpa pikir panjang, dengan janji akan dibayar kembali tepat waktu.

Namun, setelah uang diberikan, pelaku tidak memenuhi janjinya.

“Pemilik kos merasa iba dan menyetujui permintaan pelaku, namun uang yang diberikan ternyata tidak pernah diganti,” ungkap Alson, Selasa (21/1/2025).

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa uang yang diterima pelaku habis digunakan untuk bermain judi online (Judol). Menurut Alson, pelaku tidak pernah pergi ke Batam, melainkan hanya pindah kos ke lokasi lain di Batu 9.

“Berkat laporan warga, pelaku berhasil kami amankan, tersangka tidak ke Batam, melainkan hanya pindah kos saja di batu 9,” terangnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, buku tabungan, dan 12 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna

12 Februari 2025 - 19:41 WIB

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

12 Februari 2025 - 19:35 WIB

Rutan Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Anggaran

12 Februari 2025 - 19:27 WIB

Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan di Tanjungpinang

12 Februari 2025 - 13:23 WIB

Efisiensi dan Sinkronisasi: Forum Perangkat Daerah Tanjungpinang 2025 Resmi Digelar

12 Februari 2025 - 13:19 WIB

Trending di Kepri