Menu

Mode Gelap

Hukrim

Rizki Faisal Tolak Tuntutan Hukuman Mati terhadap ABK Fandi

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Rizki Faisal. F-Rizki Faisal Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Rizki Faisal. F-Rizki Faisal

KEPRI.INFO, Batam – Di sela kegiatan reses di Kota Batam, Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Golongan Karya, Rizki Faisal, menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan kepada ABK Fandi dalam perkara narkotika yang tengah menjadi perhatian publik.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Rizki Faisal menegaskan bahwa wilayah Kepri merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Namun, menurutnya, ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.

“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” ujarnya.

Ia menilai bahwa dalam perkara ABK Fandi, majelis hakim perlu melihat secara objektif apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau pengendali jaringan. Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati.

Rizki Faisal juga menyampaikan bahwa apabila terdapat kesempatan dalam rangkaian resesnya, ia akan mengunjungi pihak keluarga dan ABK Fandi untuk memastikan hak-hak hukum tetap terpenuhi. Selain itu, ia berencana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta aparat penegak hukum terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.

“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang sebelumnya menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.

Rizki Faisal menegaskan komitmennya bersama Fraksi Partai Golkar untuk tetap mendukung pemberantasan narkotika secara tegas, khususnya terhadap bandar besar dan pengendali jaringan internasional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Penemuan Kerangka Manusia di Batu IX, Polresta Tanjungpinang Lakukan Penyelidikan

10 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Penemuan Kerangka Manusia di Batu IX, Polresta Tanjungpinang Lakukan Penyelidikan

Pompong Terbalik di Perairan Tanjungpinang, Satpolairud Polresta Berhasil Evakuasi Seluruh Penumpang

4 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Penampakan Pompong terbalik di Dekat Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Selasa (04/08/2026)

Berhasil Menangi Gugatan Rp22,13 Miliar, Tim Hukum Pemprov Kepri Selamatkan Aset Pendidikan SMKN 2 Karimun

4 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Berhasil Menangi Gugatan Rp22,13 Miliar, Tim Hukum Pemprov Kepri Selamatkan Aset Pendidikan SMKN 2 Karimun

Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Dalam Lapas, Dua Napi Jadi Tersangka

31 Juli 2026 - 13:45 WIB

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bintan

30 Juli 2026 - 11:33 WIB

Kanit PPA Polres Bintan, Ipda Randa Alfarez
Trending di Hukrim