TANJUNGPINANG,Kepri.info – Keberadaan juru parkir (jukir) ilegal di kawasan wisata Tugu Siri dan Gurindam 12 menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Riau (Kepri).
Para jukir tersebut diketahui tidak terdaftar di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang sebagai juru parkir resmi.
Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi, mengungkapkan bahwa tidak ada setoran retribusi parkir dari jukir di kawasan tersebut ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sudah dikonfirmasi ke Dishub Kota, semua jukir di sana dipastikan tidak pernah menyetor retribusi ke PAD,” kata Hendri.
Ia meminta Dinas Perhubungan segera mengambil langkah konkret dengan mendata dan menertibkan para jukir ilegal tersebut.
“Kalau dibiarkan, kita akan terus mengalami kerugian. Ini harus segera ditangani,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Satpol PP telah memasang pemberitahuan larangan membayar parkir kepada masyarakat di kawasan tersebut.
Hendri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak para jukir liar yang masih beroperasi meskipun sudah diberi peringatan.
“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Namun, jika masih ditemukan aktivitas jukir liar, tindakan hukum akan diterapkan, dan mereka akan dibawa ke Kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Abdurrachman Djou, memastikan bahwa tidak ada jukir di kawasan Tugu Siri dan Gurindam 12 yang terdaftar secara resmi.
“Kami pastikan tidak ada jukir di lokasi itu yang masuk dalam data UPTD. Yang terdata hanya jukir di depan Gedung Gonggong,” ujar Abdurrachman.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan parkir yang lebih baik dan memastikan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir dapat dimaksimalkan.(Rik)