Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

Kepri

Satpol PP Kepri Temukan Juru Parkir Ilegal di Kawasan Tugu Siri dan Gurindam 12

badge-check


					Suasana Parkiran di Kawasan Tugu Siri dan Taman Gurindam 12, Senin (20/01/2025)-Hendrik Perbesar

Suasana Parkiran di Kawasan Tugu Siri dan Taman Gurindam 12, Senin (20/01/2025)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Keberadaan juru parkir (jukir) ilegal di kawasan wisata Tugu Siri dan Gurindam 12 menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Riau (Kepri).

Para jukir tersebut diketahui tidak terdaftar di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang sebagai juru parkir resmi.

Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi, mengungkapkan bahwa tidak ada setoran retribusi parkir dari jukir di kawasan tersebut ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sudah dikonfirmasi ke Dishub Kota, semua jukir di sana dipastikan tidak pernah menyetor retribusi ke PAD,” kata Hendri.

Ia meminta Dinas Perhubungan segera mengambil langkah konkret dengan mendata dan menertibkan para jukir ilegal tersebut.

“Kalau dibiarkan, kita akan terus mengalami kerugian. Ini harus segera ditangani,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Satpol PP telah memasang pemberitahuan larangan membayar parkir kepada masyarakat di kawasan tersebut.

Hendri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak para jukir liar yang masih beroperasi meskipun sudah diberi peringatan.

“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Namun, jika masih ditemukan aktivitas jukir liar, tindakan hukum akan diterapkan, dan mereka akan dibawa ke Kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Abdurrachman Djou, memastikan bahwa tidak ada jukir di kawasan Tugu Siri dan Gurindam 12 yang terdaftar secara resmi.

“Kami pastikan tidak ada jukir di lokasi itu yang masuk dalam data UPTD. Yang terdata hanya jukir di depan Gedung Gonggong,” ujar Abdurrachman.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan parkir yang lebih baik dan memastikan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir dapat dimaksimalkan.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

25 November 2025 - 16:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari

25 November 2025 - 16:11 WIB

Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat

25 November 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025

25 November 2025 - 08:30 WIB

Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

24 November 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bintan