TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (06/05/2025).
Penertiban dilakukan bersama unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, dan Kelurahan Air Raja.
Kios dan lapak yang ditinggalkan itu dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan, terutama karena berdiri di area persimpangan yang ramai.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menjelaskan bahwa penertiban kios dan lapak di sejumlah ruas jalan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Langkah ini juga bertujuan menjaga estetika kota.
“Ini sejalan dengan visi misi Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza. Tanjungpinang terus berbenah agar menjadi kota yang lebih indah dan aman,” ujar Akib, sapaan akrab Abdul Kadir.
Akib mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan lapak secara sembarangan, terutama di zona-zona yang rawan menimbulkan kecelakaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan, keberadaan lapak dan kios di simpang jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Karena posisinya di simpang jalan, jika dibiarkan bisa mengganggu arus kendaraan dan membahayakan pengendara. Kami tertibkan agar area tersebut kembali tertib,” ujarnya.
Proses penertiban dilakukan dengan membongkar bangunan yang tidak lagi dimanfaatkan.
“Seluruh barang hasil penertiban kemudian diangkut ke kantor Satpol PP untuk diamankan,” tambah Irwan. (Redaksi/rilis).