Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Kios dan Lapak Kosong

badge-check


					Keterangan Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (06/05/2025) Perbesar

Keterangan Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (06/05/2025)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (06/05/2025).

Penertiban dilakukan bersama unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, dan Kelurahan Air Raja.

Kios dan lapak yang ditinggalkan itu dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan, terutama karena berdiri di area persimpangan yang ramai.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menjelaskan bahwa penertiban kios dan lapak di sejumlah ruas jalan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Langkah ini juga bertujuan menjaga estetika kota.

“Ini sejalan dengan visi misi Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza. Tanjungpinang terus berbenah agar menjadi kota yang lebih indah dan aman,” ujar Akib, sapaan akrab Abdul Kadir.

Akib mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan lapak secara sembarangan, terutama di zona-zona yang rawan menimbulkan kecelakaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan, keberadaan lapak dan kios di simpang jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Karena posisinya di simpang jalan, jika dibiarkan bisa mengganggu arus kendaraan dan membahayakan pengendara. Kami tertibkan agar area tersebut kembali tertib,” ujarnya.

Proses penertiban dilakukan dengan membongkar bangunan yang tidak lagi dimanfaatkan.

“Seluruh barang hasil penertiban kemudian diangkut ke kantor Satpol PP untuk diamankan,” tambah Irwan. (Redaksi/rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Andi Cori Klarifikasi Polemik “Berbenah” dan PBG, Sebut Akar Masalah Bermula Sejak Era Rahma

29 April 2026 - 23:06 WIB

Tokoh masyarakat Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin,

Dinas Kominfo Kepri Sosialisasikan Nobar Pildun 2026, Wajib Daftar Ke TVRI 45 Hari Sebelum Kickoff

29 April 2026 - 17:50 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi bersama jajarannya menerima kunjungan Direktur TVRI Wilayah Kepulauan Riau Yenni Marlinda yang juga didampingi jajarannya, Selasa (28/4) di Dompak. F-Kominfo Kepri

Sekda Misni Bekali CPNS Kepri: ASN Harus Adaptif, Berintegritas, dan Jadi Solusi di Tengah Tantangan Zaman

29 April 2026 - 17:37 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Angkatan XXV Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026, Rabu (29/4) F. Kominfo Kepri

Ratusan Izin Perumahan di Keluarkan Pemkot dari 2020 Hingga 2024 Awal, ACP Pertanyaan Pengawasan OPD

29 April 2026 - 14:59 WIB

Andi Cori Patahudin mempertanyakan kelayakannya izin dan pengawasan OPD teknis terhadap 200 lebih izin Perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak 2020 hingga 2024 Awal. 

Pembangunan Tak Sesuai Master Plan, Konsumen Perumahan Cristal Abadi Berang

29 April 2026 - 14:19 WIB

Salah satu konsumen Perumahan Cristal Abadi, Andi Cori Patahudin saat membeberkan sejumlah masalah di perumahan tersebut, Rabu (29/04) F-Kepri.info
Trending di Tanjungpinang