Menu

Mode Gelap
Panggung KSM ke-26 Sebagai Ajang Pelestarian Budaya Melayu Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan Bupati Bintan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Poliklinik Gubernur Kepri Ikut Sosialisasi Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Wagub Kepri Lakukan Kunjungan Ke SMAN 4 Tanjungpinang Wagub Nyanyang Akan Melaksanakan Sholat Idul Adha di Anambas

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Kios dan Lapak Kosong

badge-check


					Keterangan Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (06/05/2025) Perbesar

Keterangan Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (06/05/2025)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai pasca-Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (06/05/2025).

Penertiban dilakukan bersama unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, dan Kelurahan Air Raja.

Kios dan lapak yang ditinggalkan itu dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan, terutama karena berdiri di area persimpangan yang ramai.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menjelaskan bahwa penertiban kios dan lapak di sejumlah ruas jalan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Langkah ini juga bertujuan menjaga estetika kota.

“Ini sejalan dengan visi misi Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza. Tanjungpinang terus berbenah agar menjadi kota yang lebih indah dan aman,” ujar Akib, sapaan akrab Abdul Kadir.

Akib mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan lapak secara sembarangan, terutama di zona-zona yang rawan menimbulkan kecelakaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan, keberadaan lapak dan kios di simpang jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Karena posisinya di simpang jalan, jika dibiarkan bisa mengganggu arus kendaraan dan membahayakan pengendara. Kami tertibkan agar area tersebut kembali tertib,” ujarnya.

Proses penertiban dilakukan dengan membongkar bangunan yang tidak lagi dimanfaatkan.

“Seluruh barang hasil penertiban kemudian diangkut ke kantor Satpol PP untuk diamankan,” tambah Irwan. (Redaksi/rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panggung KSM ke-26 Sebagai Ajang Pelestarian Budaya Melayu

19 Mei 2025 - 18:54 WIB

Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

19 Mei 2025 - 17:31 WIB

Bupati Bintan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Poliklinik

19 Mei 2025 - 16:48 WIB

Gubernur Kepri Ikut Sosialisasi Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

19 Mei 2025 - 16:39 WIB

Wagub Kepri Lakukan Kunjungan Ke SMAN 4 Tanjungpinang

19 Mei 2025 - 16:35 WIB

Trending di Kepri