Menu

Mode Gelap
Kebakaran Rumah di Tanjungpinang Barat, Kerugian Capai Rp 50 Juta Avanza Tabrak Tiang Listrik di Tanjungpinang, Seorang Perempuan Dilarikan ke RS Pengukuhan Pengurus KAHMI Periode 2022–2027, Bupati Bintan : Ini Bukan Sekadar Seremonial Hafizha Optimis Kemajuan Industri Busana Bintan, Ini Alasannya Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Hari Ini Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 08 Desember 202

Kepri

Satres Narkoba Tanjungpinang Amankan 4 Tersangka Pengguna Sabu

badge-check


					Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang,  AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat di wawancarai (Istimewa) Perbesar

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat di wawancarai (Istimewa)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satres Narkoba berhasil mengamankan empat tersangka pengguna narkotika jenis sabu, Jum’at (13/6/2025) lalu.

Penangkapan tersebut terjadi pada pukul 22.00 WIB.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, bahwa penangkapan pertama berlangsung di wilayah Jalan Harmoko, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Terdapat dua pelaku berinisial R dan A diringkus di sebuah rumah, bersama barang bukti seperti alat hisap sabu dan handphone.

“Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari pasangan S dan P yang merupakan suami-istri, berdasarkan hasil pemeriksaan awal,” ujar AKP Lajun saat diwawancarai awak media, Selasa (17/6/2025).

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran ke lokasi kedua di Jalan Pantai Impian, Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan berhasil menangkap pasangan S dan P di kediaman mereka.

Selama penyisiran, tim kembali menemukan alat hisap sabu dan handphone genggam. Tetapi tidak menemukan barang bukti sabu saat dilokasi.

“Keempat pelaku langsung dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tes urine dan bawa juga ke rumah sakit dengan hasil menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi sabu yang mengandung metamfetamin,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil pengembang, pasangan S dan P mengatakan mendapatkan barang tersebut dari pelaku pengedar berinisial AS.

Dan pelaku pengedar saat ini dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Pihak bersangkutan saat ini kita amankan terlebih dahulu sembari kita melakukan penyelidikan. Kalau memang nanti sudah diselesaikan akan kita limpah kepada BBN Tanjungpinang guna menjalani proses Rehabilitasi,” ungkapnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebakaran Rumah di Tanjungpinang Barat, Kerugian Capai Rp 50 Juta

8 Desember 2025 - 17:37 WIB

Avanza Tabrak Tiang Listrik di Tanjungpinang, Seorang Perempuan Dilarikan ke RS

8 Desember 2025 - 14:58 WIB

Pengukuhan Pengurus KAHMI Periode 2022–2027, Bupati Bintan : Ini Bukan Sekadar Seremonial

8 Desember 2025 - 13:57 WIB

Hafizha Optimis Kemajuan Industri Busana Bintan, Ini Alasannya

8 Desember 2025 - 13:49 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Hari Ini Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan

8 Desember 2025 - 10:24 WIB

Trending di Batam