TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satres Narkoba berhasil mengamankan empat tersangka pengguna narkotika jenis sabu, Jum’at (13/6/2025) lalu.
Penangkapan tersebut terjadi pada pukul 22.00 WIB.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, bahwa penangkapan pertama berlangsung di wilayah Jalan Harmoko, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Terdapat dua pelaku berinisial R dan A diringkus di sebuah rumah, bersama barang bukti seperti alat hisap sabu dan handphone.
“Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari pasangan S dan P yang merupakan suami-istri, berdasarkan hasil pemeriksaan awal,” ujar AKP Lajun saat diwawancarai awak media, Selasa (17/6/2025).
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran ke lokasi kedua di Jalan Pantai Impian, Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan berhasil menangkap pasangan S dan P di kediaman mereka.
Selama penyisiran, tim kembali menemukan alat hisap sabu dan handphone genggam. Tetapi tidak menemukan barang bukti sabu saat dilokasi.
“Keempat pelaku langsung dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tes urine dan bawa juga ke rumah sakit dengan hasil menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi sabu yang mengandung metamfetamin,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil pengembang, pasangan S dan P mengatakan mendapatkan barang tersebut dari pelaku pengedar berinisial AS.
Dan pelaku pengedar saat ini dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Pihak bersangkutan saat ini kita amankan terlebih dahulu sembari kita melakukan penyelidikan. Kalau memang nanti sudah diselesaikan akan kita limpah kepada BBN Tanjungpinang guna menjalani proses Rehabilitasi,” ungkapnya. (Nzl)








