TANJUNGPINANG, Kepri.info -Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi tahap 1 akan diserahkan pada 28 Mei 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menyatakan bahwa saat ini sudah ada 2.000 surat keputusan yang ditandatangani dan sekitar 2.000 lagi yang masih dalam proses.
“28 Mei 2025 ini akan diserahkan SK itu,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Ia juga mengungkapkan, saat ini Pemprov Kepri belum membahas pemberian Tunjangan Pemberian Pemerintah (TPP) bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Adi juga menjelaskan, para pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan pembekalan sebagai pegawai pemerintahan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka yang sudah diangkat harus bekerja dengan baik, sesuai kaidah Undang-Undang pegawai yang ada,” ujarnya.







