Menu

Mode Gelap
Tantangan Gen Z dan Millenial di Tanjungpinang: Lapangan Pekerjaan Makin Sulit Ansar Ahmad: Karimun Istimewa dalam Pengembangan Generasi Muda Ansar Ahmad Dukung Nurdin Basirun Fokus Kembangkan Olahraga di Kepri Antusiasme Generasi Milenial dan Gen Z Karimun Sambut Ansar Ahmad: “Pak Ansar Gacor!” Nyanyang Bersama Amsakar Nobar Timnas Indonesia Vs Bahrain Kapolresta Tanjungpinang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Tanjungpinang

Terkait Hibah dan Bansos Sudah Ada Perwako Yang

badge-check


					Terkait Hibah dan Bansos Sudah Ada Perwako Yang Perbesar

Kepri.Info – Telah banyak yang dilakukan Pemerintah Tanjungpinang dalam usaha membantu masyarakatnya yang membutuhkan, baik bantuan yang diberikan secara langsung kepada warga maupun melalui organisasi atau LSM tanpa pandang bulu. Mulai dari bantuan sarana dan prasarana pasca bencana alam, bantuan sembako melalui zakat ASN, bantuan bagi pelaku UMKM, bantuan RTLH, dan lainnya.

Bantuan ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat maupun organisasi. Bantuan sosial terus diberikan secara bergiliran sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang.

Terkait hal tersebut, Kabag Administrasi Kesra Kota Tanjungpinang, H. Saparillis, S.Ag, M.Si memaparkan bahwa bantuan sosial dan hibah menurut Perwako pasal 8 tentang kriteria pemberian belanja hibah yaitu; a.peruntukannya telah ditetapkan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur; b.untuk kegiatan dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah yang berskala nasional/internasional/regional; c.untuk melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD; d.tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e.kriteria tidak terus menerus setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud huruf d, dalam pengertian penerima hibah tidak dapat menerima hibah kembali dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun setelah menerima hibah terakhir kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; f.memberikan nilai manfaat bagi daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan g.memenuhi persyaratan penerima Hibah.

Menanggapi terkait bantuan sosial atau hibah bagi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Saparillis menjelaskan bahwa pihak LVRI terakhir mengajukan proposal dan telah direalisasi tahun 2019 lalu.

“Sesuai aturan yang tertuang dalam Perda itu, seharusnya setiap organisasi, LSM dan lembaga lainnya dapat mengajukan kembali selama 3 tahun berikutnya, jadi untuk itu kami harapkan pihak-pihak lainnya dapat memahami prosedur yang ada sesuai dengan Perwako No. 35 Tahun 2020. Bansos untuk LVRI dapat diajukan kembali untuk Tahun Anggaran 2022 mendatang,” jelas Saparillis.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP rabu (3/3) menjelaskan bahwa dirinya selama ini terus berupaya adil kepada semua organisasi dan LSM yang ada di Kota Tanjungpinang, namun diharapkan untuk bersabar dan ikuti prosedur yang ada.

“Kita terus bekerja untuk masyarakat, namun tetap kita patuhi prosedur yang ada, seperti hal ini semuanya sudah diatur dalam Perwako, bukan berarti saya tidak peduli, terutama kepada LVRI, saya sangat paham dengan kondisi saat ini, saya juga berharap agar kita dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada sehingga tidak ada prasangka yang tidak-tidak kepada masyarakat khususnya para pimpinan LSM, ormas dan lembaga kemasyarakatan lainnya,” ungkap Rahma.

Rahma menjelaskan, tercatat hingga saat ini beberapa program Pemerintah Kota Tanjungpinang yang pro rakyat sudah terbukti dan terealisasi dibawah kepemimpinan Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang. Atas inisiatifnya bersama Baznas, Rahma telah melakukan program Jumat Berkah Sebutir Beras Segenggam Kasih Sayang yang dilakukan pada hari Jumat setiap bulannya secara bergiliran di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Pemko juga terus belanja masalah yang dialami masyarakat bertahun-tahun seperti pengaspalan jalan kampung yang baru-baru ini direalisasi di Kampung Haji dan Kampung Sungai Carang yang telah berpuluh tahun wilayahnya belum beraspal. Selain itu, penerangan lampu jalan dan pelaksanaan kartu pelanggan gas 3 kilogram bersubsidi, juga bantuan promosi penjualan UMKM dengan bekerjasama dengan swalayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tantangan Gen Z dan Millenial di Tanjungpinang: Lapangan Pekerjaan Makin Sulit

11 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

11 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Kampanye Dialogis, Ansar Ahmad Janjikan Keberlanjutan Program

11 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Janjikan Pembangunan Merata Jika Terpilih Kembali

11 Oktober 2024 - 10:27 WIB

Ansar Ahmad Gelar Silaturahmi Lintas Agama di Tanjungpinang

10 Oktober 2024 - 16:14 WIB

Trending di Kepri