Menu

Mode Gelap
Kepri Gelar KACI 2025, Rayakan Budaya Melayu Berkualitas Internasional 1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Resmi Terima SK Bupati Roby Kurniawan Raih Penghargaan Anugerah Cita Negeri Kompas TV Kunjungi Korban Kebakaran, Ini Respon yang Ditunjukkan Sekda Bintan Bintan BERSERI Resmi Diluncurkan, Ini Dampaknya untuk Lingkungan Masyarakat Bintan Bisa Laporkan Kerusakan Jalan Lewat SILUBANG, Ini Caranya

Head Line

Tiga Pengguna Narkotik Jenis Sabu Diciduk Polisi Tanjungpinang

badge-check


					Ketiga Tersangka Pengguna Narkoba,Tertunduk Malu Saat Dilakukan Expose Oleh pihak Kepolisian Resort Tanjungpinang Perbesar

Ketiga Tersangka Pengguna Narkoba,Tertunduk Malu Saat Dilakukan Expose Oleh pihak Kepolisian Resort Tanjungpinang

 

Ketiga Tersangka Pengguna Narkoba,Tertunduk Malu Saat Dilakukan Expose Oleh pihak Kepolisian Resort Tanjungpinang

 

Tanjungpinang,Kepri.Info-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk tiga tersangka, yakni HS (laki-laki), IE (perempuan), dan ZL (perempuan) atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dibeberapa lokasi berbeda.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menjelaskan kronologis penangkapan tiga orang tersangka tersebut mengatakan, mulanya pihak Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka Zl (37), kemudian dilakukan pengembangan sehingga dua nama lainya kemudian ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap ZL ditemukan di dalam bra, dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” katanya, Rabu (21/11).

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali mengaman dua tersangka lainya pada Senin (19/11), yang mana masing-masing berinisial HS (30) dan IE (26).

“HS ditangkap di Perum Bukit Galang dengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 5,63 gram dan 1,32 gram ganja. Sedangkan IE ditangkap di Jalan Sultan Machmud bersama 4,98 gram sabu,”tuturnya.

Ketiga tersangka rencananya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

(Moh.Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pantau Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Gelar Inspeksi Pasar

11 November 2025 - 09:30 WIB

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Trending di Hukrim