oleh

Tiga Pengguna Narkotik Jenis Sabu Diciduk Polisi Tanjungpinang

 

Ketiga Tersangka Pengguna Narkoba,Tertunduk Malu Saat Dilakukan Expose Oleh pihak Kepolisian Resort Tanjungpinang

 

Tanjungpinang,Kepri.Info-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk tiga tersangka, yakni HS (laki-laki), IE (perempuan), dan ZL (perempuan) atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dibeberapa lokasi berbeda.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menjelaskan kronologis penangkapan tiga orang tersangka tersebut mengatakan, mulanya pihak Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka Zl (37), kemudian dilakukan pengembangan sehingga dua nama lainya kemudian ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap ZL ditemukan di dalam bra, dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” katanya, Rabu (21/11).

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali mengaman dua tersangka lainya pada Senin (19/11), yang mana masing-masing berinisial HS (30) dan IE (26).

“HS ditangkap di Perum Bukit Galang dengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 5,63 gram dan 1,32 gram ganja. Sedangkan IE ditangkap di Jalan Sultan Machmud bersama 4,98 gram sabu,”tuturnya.

Ketiga tersangka rencananya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

(Moh.Dan)

Komentar