Menu

Mode Gelap
Kepri Targetkan Bebas Blank Spot 2026, Pemerataan Digital Dorong Ekonomi Daerah Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025 BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting PLN Tanjungpinang Gelar Promo Spesial Tambah Daya, Diskon 50 Persen hingga Akhir Oktober Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

Kepri

Tim Jaksa Kejati Kepri Dan Kejari Batam Periksa Saksi Verbal Lisan Dalam Sidang Satria Nanda Cs

badge-check


					Terdakwa Satria Nanda Cs saat menjalani proses persidangan (Kejati Kepri) Perbesar

Terdakwa Satria Nanda Cs saat menjalani proses persidangan (Kejati Kepri)

BATAM, Kepri.info – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri Batam menggelar sidang eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Cs, di Pengadilan Negeri Batam, Jum’at (9/5/2025).

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan, yaitu pemeriksaan (BAP) para terdakwa pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, terdakwa Satria Nanda Cs tidak mengakui perbuatannya dengan mengaku mengalami kekerasan selama proses penyidikan oleh Polda Kepri, sehingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Pada persidangan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka fakta dan membantah alibi para terdakwa serta pengacaranya.

Pasalnya, Alibi kekerasan yang diklaim pelaku terbantahkan setelah JPU memutar rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan ketidakcocokan dengan keterangan mereka.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 penyidik Verbal Lisan dari Satuan Narkoba Polresta Barelang sebagai saksi dalam persidangan.

Tujuh penyidikan itu adalah, Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjutak, Erik Roland, Darsono Sitanggang dan Rosita Pardede.

Ketujuh penyidik yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan tidak melakukan kekerasan fisik terhadap para terdakwa.

Bahkan, mereka menganggap tuduhan itu bertentangan dengan kenyataan sebenarnya.

“Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka,” ujar para penyidik.

Bahkan, mereka ada yang saling mengenal dan bahkan ada satu angkatan dengan para terdakwa.

Tuduhan kekerasan dan penganiayaan dianggap tidak mungkin karena ada bukti rekaman saat pemeriksaan.

Martua dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memutar video rekaman penyidikan, namun upaya pembukaan rekaman di dalam ruangan ditentang oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Hakim Ketua, Tiwik memutuskan memutar rekaman video penyidikan, setelah terjadi perdebatan dalam sidang tentang memutarkan vidio.

Di dalam pemutaran rekaman menunjukkan tidak adanya tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap terdakwa saat pemeriksaan di Diresnarkoba Polda Kepri.

Selanjutnya, para penyidik menyatakan bahwa proses pemeriksaan terdakwa dilakukan secara transparan, termasuk pengajuan permohonan penahanan, dan didampingi oleh kuasa hukum serta memantau kondisi kesehatan terdakwa.

Selanjutnya para Penyidik yang diverbal lisan tersebut menyampaikan kenapa kasus ini terungkap, berawal adanya laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Mukakuning.

Tidak lama kemudian ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri.

Saat disingkronkan dari dua tangkapan tersebut, ternyata ada kaitannya dan barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang.

Akibat pengembangan, kasus tersebut mengarah pada penunjukan tersangka baru, termasuk Satria Nanda Cs, karena jelas di dalam rekaman kalau Satria mengetahui kalau ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram.

Kuasa hukum yang tidak senang akan vidio itu yang baru di munculkan, mempertanyakan penyidik tentang rekaman video yang baru dimunculkan, mengapa tidak disebutkan sebelumnya.

“Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan,” ujar penyidik Taufik.

Pemutaran video dalam sidang terbuka tersebut mengungkap kejahatan dan kebohongan para terdakwa.

Kasus ini awalnya mencuat dari laporan internal ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepulauan Riau, yang mengindikasikan adanya transaksi gelap oleh anggota satuan narkoba.

Temuan tersebut diperkuat dengan penangkapan lima kilogram sabu oleh Mabes Polri di Tembilahan. Jejak distribusinya mengarah langsung ke Polresta Barelang.

Kajati Kepri, Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, melalui keterangannya menyampaikan berkomitmen mendukung pemberantasan narkotika dengan penindakan hukum tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, dan pengedar, sesuai hukum yang berlaku. (Nzl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

25 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025

25 Oktober 2025 - 08:30 WIB

BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting

24 Oktober 2025 - 17:00 WIB

PLN Tanjungpinang Gelar Promo Spesial Tambah Daya, Diskon 50 Persen hingga Akhir Oktober

24 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melepas peserta PLN Mobile Fun Run 2025, dari ikon Kota Tanjungpinang, Tugu Sirih, Minggu (15/9/2025). (Diskominfo Kepri)

Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

24 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Trending di Batam