Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

Tingkatkan Kewaspadaan, Rahma: “Buka Lahan Jangan di Bakar”

badge-check


					Tingkatkan Kewaspadaan, Rahma: “Buka Lahan Jangan di Bakar” Perbesar

Tingkatkan Kewaspadaan, Rahma: "Buka Lahan Jangan di Bakar"Kepri.Info – Kepolisian Resor Tanjungpinang menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang Tahun 2021, dihadiri Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2) Pagi.

Tingkatkan Kewaspadaan, Rahma: "Buka Lahan Jangan di Bakar"Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP saat memimpin apel mengatakan bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas baik terhadap keselamatan jiwa, harta benda dan dapat menimbulkan kerugian material maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Tingkatkan Kewaspadaan, Rahma: "Buka Lahan Jangan di Bakar"“Berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan periode Januari – Februari 2021, kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang adalah sebanyak 48 kali kejadian yaitu 40 kejadian kebakaran hutan dan lahan yang lebih kurang 337,7 Hektar, ditambah 6 kejadian kebakaran bangunan/ rumah serta kebakaran lainnya sebanyak 2 kejadian,” ucap Rahma.

Tingkatkan Kewaspadaan, Rahma: "Buka Lahan Jangan di Bakar"Lebih lanjut Rahma menyampaikan bila dibandingkan data kebakaran Tahun 2020 periode Januari – Februari tercatat hanya 30 kejadian kebakaran hutan dan lahan. Dari data tersebut Tahun 2021 mengalami peningkatan persentase yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Tingkatkan Kewaspadaan, Rahma: "Buka Lahan Jangan di Bakar"Kejadian kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi atensi dan intruksi Presiden Republik Indonesia, untuk segera ditindaklanjuti secara dini. Salah satu upaya yang efektif dalam penangulangan kebakaran hutan dan lahan dilingkungan adalah dengan saling bersinergi antara Pemerintah daerah, TNI/Polri serta seluruh Stakholder serta dapat mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Tingkatkan Kewaspadaan, Rahma: "Buka Lahan Jangan di Bakar"“Berkenaan dengan kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 69 ayat 1 huruf (h) bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sesuai Pasal 108 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 Tahun, paling lama 10 Tahun, Serta denda antara 3 Milyar hingga 10 Milyar,” lanjutnya.

Tingkatkan Kewaspadaan, Rahma: "Buka Lahan Jangan di Bakar"Diakhir sambutannya, Rahma meminta peran serta masyarakat dan sinergitas dari semua stakholder diharapakkan dapat saling berkoordinasi untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran dan pemadam kebakaran hutan dan lahan.

“Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi yang saat ini terjadi seperti kebakaran hutan dan lahan, bagi warga yang ingin membuka lahan jangan dilakukan dengan cara membakar, kita juga akan terus lakukan sinergitas dan tingkatkan koordinasi sebagai upaya pencegahan kebakaran,” pungkas Rahma.

Apel Gelar Pasukan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang ini dihadiri oleh, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.I.K., S.H, Kepala Basarnas Tanjungpinang, Mu’min, Kepala BPBD, Dedy Syufri Yusja, S. Sos, Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Hantoni, S. Sos, M.Si, Kepala Satpol PP, Dr. Ahmad Yani, S.Sos,MM,M.Kes, dan Unsur FKPD yang mewakili, serta diikuti oleh Personil TNI, Polres Tanjungpinang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Basarnas, BPBD, dan Dinas Damkar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Icecream Cooler City Terbakar, Dua Unit Mobil Pemadam Kebakaran di Terjunkan

2 Juni 2026 - 19:23 WIB

Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang usai menjinakkan api di Icecream-Tea di Jalan Ir Sutami, Selasa (02/06) F-Suaib Kepri.info

Sambut IdulAdha, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara RHF Tanjungpinang Salurkan 1 Ekor Sapi Qurban kepada masyarakat sekitar

30 Mei 2026 - 14:14 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia/Injourney Airports Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjunpinang pada Sabtu (30/5/2026) menyalurkan bantuan 1 ekor sapi untuk kurban bagi sekitar masyarakat lingkungan Bandara melalui masjid Bandara.

Kesiapan Operasional dan Komitmen Layanan Sepenuh Hati Bandara RHF di Tengah Penyesuaian Biaya Tambahan (Surcharge) Pesawat

30 Mei 2026 - 08:55 WIB

Tengah, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara RHF Tanjungpinang, Mohamad Setiadi Dermawan Wakan saat diwawancarai awak media, Jumat (29/05)

Muhammad Al Mujrin Nahkodai PC PMII Tanjungpinang-Bintan Periode 2026–2027

28 Mei 2026 - 19:50 WIB

Muhammad Al Mujrin resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Tanjungpinang-Bintan periode 2026–2027.

Perkuat Peran UMKM, Injourney Airports Bandara RHF Salurkan Bantuan Kelompok Budidaya Jamur di Tanjungpinang 

26 Mei 2026 - 16:48 WIB

Mohamad Setiadi Dermawan Wakan, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia atau Injourney Airports Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang saat menyerahkan bantuan kepada kelompok UMKM budidaya Jamur di Kota Tanjungpinang, Selasa (26/05)
Trending di Tanjungpinang