Menu

Mode Gelap
Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025 Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka Mandiri Bintan Marathon 2025, Wujud Kolaborasi Majukan Sport Tourism dan Ekonomi Daerah

Tanjungpinang

Jalur U-Turn Baru di Jalan W.R. Supratman Sudah Dapat Difungsikan

badge-check


					Keterangan Foto: Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengumumkan bahwa pekerjaan pembangunan U-Turn (putaran balik) baru di Jalan W.R. Supratman, tepatnya di Simpang Melayu Kota Piring, telah selesai dilaksanakan dan kini telah resmi difungsikan. Perbesar

Keterangan Foto: Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengumumkan bahwa pekerjaan pembangunan U-Turn (putaran balik) baru di Jalan W.R. Supratman, tepatnya di Simpang Melayu Kota Piring, telah selesai dilaksanakan dan kini telah resmi difungsikan.

TANJUNGPINANG, Kepri.info — Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengumumkan bahwa pekerjaan pembangunan U-Turn (putaran balik) baru di Jalan W.R. Supratman, tepatnya di Simpang Melayu Kota Piring, telah selesai dilaksanakan dan kini telah resmi difungsikan.

U-Turn ini disiapkan sebagai solusi alternatif untuk memperlancar arus lalu lintas, khususnya bagi pengendara yang ingin berbalik arah. Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, fasilitas rambu-rambu telah dipasang guna memandu masyarakat pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk menurunkan kecepatan kendaraannya saat mendekati lokasi U-Turn baru guna mempermudah pergerakan kendaraan yang akan memanfaatkannya.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa jalur U-Turn ini hanya diperuntukkan bagi pengendara yang datang dari arah simpang Melayu Kota Piring. Pengendara dari arah RSUP tidak diperkenankan untuk menggunakan U-Turn tersebut sebagai jalur putar balik.

Kepada seluruh pengendara yang akan melintas lurus di lokasi tersebut diimbau untuk mengurangi kecepatan dan mengambil lajur kiri sejauh 200 meter sebelum titik U-Turn, baik dari arah simpang Melayu Kota Piring maupun dari arah sebaliknya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama dalam berkendara. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya

10 November 2025 - 10:08 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 10 November 2025

10 November 2025 - 09:30 WIB

Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum

10 November 2025 - 09:25 WIB

Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI

10 November 2025 - 09:15 WIB

Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka

10 November 2025 - 09:09 WIB

Trending di Kepri