Menu

Mode Gelap

Nasional

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

badge-check


					Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR Perbesar

KEPRI.INFO–Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.

Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (LS/RZ/rls).

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kaskoarmada I Raih Gelar Doktor di Universitas Pertahanan RI

15 April 2026 - 13:59 WIB

Kepala Staf Koarmada I (Kaskoarmada I) Laksamana Pertama TNI Arif Badrudin, M.Mgt., Stud, resmi diwisuda sebagai lulusan Program Doktor di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Kaskoarmada I Bahasa Integritas Seabed Siber dalam FGD Perangkat Laut

14 April 2026 - 11:43 WIB

Kaskoarmada I Bahasa Integritas Seabed Siber dalam FGD Perangkat Laut

Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

13 April 2026 - 15:11 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menggelar rapat kerja bersama anggota Komisi IX DPR RI, Kamis (09/04) lalu

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

12 April 2026 - 10:46 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli

Punya Potensi Besar Wisata Sejarah dan Kebudayaan, Museum dan Monumen Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Jadi Daya Tarik Wisatawan

10 April 2026 - 19:40 WIB

Desain Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa di Pulau Penyengat, F-DPUPP Kepri
Trending di Nasional