Menu

Mode Gelap

Kepri

Wawako Tanjungpinang Bahas Merger Sekolah dan Penanganan Siswa Baru

badge-check


					Keterangan Foto: Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, saat memimpin rapat pembahasan bersama Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang terkait kebijakan penggabungan (merger) sekolah serta penanganan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang belum terakomodir, bertempat di Ruang Kerja Wakil Wali kota Tanjungpinang, Jumat (11/07/2025), (Diskominfo Tanjungpinang). Perbesar

Keterangan Foto: Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, saat memimpin rapat pembahasan bersama Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang terkait kebijakan penggabungan (merger) sekolah serta penanganan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang belum terakomodir, bertempat di Ruang Kerja Wakil Wali kota Tanjungpinang, Jumat (11/07/2025), (Diskominfo Tanjungpinang).

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, memimpin rapat pembahasan bersama Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang terkait kebijakan penggabungan (merger) sekolah serta penanganan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang belum terakomodir, bertempat di Ruang Kerja Wakil Wali kota Tanjungpinang, Jumat (11/070/2025).

Rapat ini menjadi forum koordinasi dalam menyikapi sejumlah dinamika yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekaligus membahas upaya penataan sekolah ke depan.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas sektor agar seluruh kebijakan dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Segala perubahan dan kebijakan harus dikomunikasikan dengan baik kepada orang tua siswa. Jangan sampai mereka merasa khawatir, karena pemerintah kota hadir untuk memastikan seluruh anak-anak kita tetap bisa bersekolah dengan baik,” ujar Raja Ariza.

Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut yakni rencana merger antara SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 3 Tanjungpinang.

Dalam skemanya, SMP Negeri 3 akan direlokasi ke wilayah Tanjungpinang Timur, sementara gedung SMP 3 yang ada saat ini akan difungsikan sebagai SMP Negeri 1.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk penataan dan pemerataan layanan pendidikan, sejalan dengan rencana pengembangan wilayah dan kebutuhan akan sarana prasarana pendidikan yang lebih merata.

Rapat juga membahas persoalan belum terakomodirnya sekitar 350 calon peserta didik baru tingkat SMP di Kota Tanjungpinang.

Kondisi ini terjadi karena tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu, seperti SMP 1, SMP 2, SMP 4, SMP 7, dan SMP 16. Sementara itu, sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan, setiap sekolah harus menjalankan proses pembelajaran sesuai kapasitas rombongan belajar (rombel) dan tidak boleh melebihi kuota.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan telah memetakan dan menyediakan sekolah-sekolah alternatif yang masih memiliki daya tampung, antara lain SMP 3, SMP 6, SMP 8, SMP 12, SMP 15, dan SMP 17.

Sebagai langkah pelayanan, kami juga akan mendirikan posko pengaduan di Dinas Pendidikan maupun di beberapa titik sekolah yang telah penuh. Posko ini akan membantu orang tua untuk mendapatkan informasi dan arahan terkait sekolah alternatif yang tersedia,” ujar Kadisdik, Teguh Ahmad Syafari.

Dalam kesempatan itu, Raja Ariza kembali menekankan bahwa seluruh pihak harus memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.

“Kita ingin semuanya berjalan tertib, adil, dan solutif. Tidak boleh ada siswa yang tertinggal hanya karena faktor teknis. Saya minta seluruh jajaran Dinas Pendidikan untuk sigap melayani masyarakat dan memberikan penjelasan yang baik agar tidak menimbulkan kepanikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, sistem PPDB pada tahun ini menggunakan pendekatan berdasarkan domisili, berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan sistem zonasi.

Langkah ini diambil guna memperkuat prinsip pemerataan dan kedekatan geografis berdasarkan alamat tempat tinggal siswa.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah, serta memastikan proses PPDB berjalan tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Gelar Temu Bisnis Kepri–Malaysia untuk Perkuat Kerja Sama Investasi, DPMPTSP Kepri Promosi Penanaman Modal di Kepri

25 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra saat menyampaikan sambutan, Rabu (24/06)

Relokasi UMKM Kawasan Gurindam 12 demi Kenyamanan dan Keindahan Kota, PPKTL Minta Pedagang Patuhi Kebijakan Pemerintah

24 Juni 2026 - 19:18 WIB

Desain penataan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang

BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri, Wagub Nyanyang: Objek Vital Nasional Harus Terlindungi dari Ancaman Terorisme

24 Juni 2026 - 15:53 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui peningkatan sistem pengamanan pada objek vital nasional. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui asesmen sistem pengamanan yang dilakukan di PT PLN Indonesia Power Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026).

Kepri Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan

23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Wagub Kepri dan Kepala BNPT RI Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Dompak

Pemprov Kepri Raih Opini WTP Ke-16 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

22 Juni 2026 - 19:58 WIB

Pemprov Kepri Raih Opini WTP Ke-16 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Trending di Kepri