Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

Hukrim

9 Pasangan Bukan Suami Istri Di Tanjungpinang Di Denda Rp 200.000 Hingga Rp 400.000

badge-check


					Salah satu dari ke 9 pasangan yang menjalani Tipiring. Perbesar

Salah satu dari ke 9 pasangan yang menjalani Tipiring.

Salah satu dari ke 9 pasangan yang menjalani Tipiring.

Tanjungpinang,Kepri.info-Sebanyak 9 pasang orang yang ditangkap pihak Satpol PP Tanjungpinang, di berbagai Wisma Kota Tanjungpinang, hari ini mendapatkan sanksi denda.

Ke 9 pasang bukan suami istri tersebut, didenda Majelis Hakim PN Tanjungpinang, melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah sebelumnya di amankan pihak Satpol PP pada Malam tadi.

Kabid PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Wambok menjelaskan setelah melalui tahapan pemeriksaan awal ke 9 pasangan tersebut diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri dan Tata Usaha Tanjungpinang, untuk dilakukan sidang Tipiring, yang dari sidang Tipiring tersebut Hakim menjatuhkan hukuman denda membayar uang tunai.

“Tadi Hakim sudah menyidangkan semuanya, dan masing-masing dari ke 9 orang tersebut di denda dari mulai Rp 200.000 hingga Rp 400.000″ucapnya.

Apabila para pasangan bukan suami dan istri tersebut, tidak dapat mebayar denda, yang telah ditetapkan Hakim, maka selanjutnya akan diproses untuk menjalani hukuman kurungan badan selama 5 hari.

” Kalau tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan hukuman badan selama 5 hari didalam rutan,”ucapnya.

Dia menjelaskan apabila dikemudian hari, ke 9 orang pasangan yang telah dijatuhkan hukuman denda tersebut, mengulangi perbuatanya yang serupa maka, pemberian saksi pun akan ditingkat dari sebelumnya.

“Sesuai Perdakan tertuang hukuman nya 3 bulan dan atau denda Rp 50.000.000, tapi semua tergantung Hakim. Namun kalau ketangkap lagi bisa saja hukumannya akan lebih berat lagi,”ucapnya.

Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tanjungpinang Sosialisasi Tertib Berlalulintas ke Pelajar SMPN 8

24 November 2025 - 11:34 WIB

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Tanjungpinang

21 November 2025 - 09:30 WIB

Operasi Gabungan Tertibkan Kendaraan ODOL di Tanjungpinang

19 November 2025 - 14:39 WIB

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Terlibat Peredaran Narkoba

18 November 2025 - 11:00 WIB

Satnarkoba Tanjungpinang Ungkap 6 Perkara Selama November 2025

17 November 2025 - 15:44 WIB

Trending di Hukrim