Menu

Mode Gelap
Pemkab Bintan Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Pemko Tanjungpinang Terima Kunjungan Pemkab Bandung, Bahas Program Qur’an Center Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Mitigasi Jelang Ramadan 2025 Kakanwil Ditjenpas Tinjau Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam Kegiatan Bintorwasdal Polsek Daik Lingga Gelar Silaturahmi dan Penyuluhan Kamtibmas di SMPN 3 Lingga Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih Jalani Gladi Bersih Jelang Pelantikan

Hukrim

9 Pasangan Bukan Suami Istri Di Tanjungpinang Di Denda Rp 200.000 Hingga Rp 400.000

badge-check


					Salah satu dari ke 9 pasangan yang menjalani Tipiring. Perbesar

Salah satu dari ke 9 pasangan yang menjalani Tipiring.

Salah satu dari ke 9 pasangan yang menjalani Tipiring.

Tanjungpinang,Kepri.info-Sebanyak 9 pasang orang yang ditangkap pihak Satpol PP Tanjungpinang, di berbagai Wisma Kota Tanjungpinang, hari ini mendapatkan sanksi denda.

Ke 9 pasang bukan suami istri tersebut, didenda Majelis Hakim PN Tanjungpinang, melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah sebelumnya di amankan pihak Satpol PP pada Malam tadi.

Kabid PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Wambok menjelaskan setelah melalui tahapan pemeriksaan awal ke 9 pasangan tersebut diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri dan Tata Usaha Tanjungpinang, untuk dilakukan sidang Tipiring, yang dari sidang Tipiring tersebut Hakim menjatuhkan hukuman denda membayar uang tunai.

“Tadi Hakim sudah menyidangkan semuanya, dan masing-masing dari ke 9 orang tersebut di denda dari mulai Rp 200.000 hingga Rp 400.000″ucapnya.

Apabila para pasangan bukan suami dan istri tersebut, tidak dapat mebayar denda, yang telah ditetapkan Hakim, maka selanjutnya akan diproses untuk menjalani hukuman kurungan badan selama 5 hari.

” Kalau tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan hukuman badan selama 5 hari didalam rutan,”ucapnya.

Dia menjelaskan apabila dikemudian hari, ke 9 orang pasangan yang telah dijatuhkan hukuman denda tersebut, mengulangi perbuatanya yang serupa maka, pemberian saksi pun akan ditingkat dari sebelumnya.

“Sesuai Perdakan tertuang hukuman nya 3 bulan dan atau denda Rp 50.000.000, tapi semua tergantung Hakim. Namun kalau ketangkap lagi bisa saja hukumannya akan lebih berat lagi,”ucapnya.

Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakanwil Ditjenpas Tinjau Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam Kegiatan Bintorwasdal

19 Februari 2025 - 14:54 WIB

Polsek Daik Lingga Gelar Silaturahmi dan Penyuluhan Kamtibmas di SMPN 3 Lingga

19 Februari 2025 - 14:32 WIB

Polresta Barelang Gencarkan Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kota Batam

16 Februari 2025 - 16:00 WIB

Bhabinkamtibmas dan Warga Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Tanjung Unggat

16 Februari 2025 - 14:26 WIB

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas dengan Cara Unik

15 Februari 2025 - 13:59 WIB

Trending di Hukrim