
Salah satu dari ke 9 pasangan yang menjalani Tipiring.
Tanjungpinang,Kepri.info-Sebanyak 9 pasang orang yang ditangkap pihak Satpol PP Tanjungpinang, di berbagai Wisma Kota Tanjungpinang, hari ini mendapatkan sanksi denda.
Ke 9 pasang bukan suami istri tersebut, didenda Majelis Hakim PN Tanjungpinang, melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah sebelumnya di amankan pihak Satpol PP pada Malam tadi.
Kabid PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Wambok menjelaskan setelah melalui tahapan pemeriksaan awal ke 9 pasangan tersebut diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri dan Tata Usaha Tanjungpinang, untuk dilakukan sidang Tipiring, yang dari sidang Tipiring tersebut Hakim menjatuhkan hukuman denda membayar uang tunai.
“Tadi Hakim sudah menyidangkan semuanya, dan masing-masing dari ke 9 orang tersebut di denda dari mulai Rp 200.000 hingga Rp 400.000″ucapnya.
Apabila para pasangan bukan suami dan istri tersebut, tidak dapat mebayar denda, yang telah ditetapkan Hakim, maka selanjutnya akan diproses untuk menjalani hukuman kurungan badan selama 5 hari.
” Kalau tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan hukuman badan selama 5 hari didalam rutan,”ucapnya.
Dia menjelaskan apabila dikemudian hari, ke 9 orang pasangan yang telah dijatuhkan hukuman denda tersebut, mengulangi perbuatanya yang serupa maka, pemberian saksi pun akan ditingkat dari sebelumnya.
“Sesuai Perdakan tertuang hukuman nya 3 bulan dan atau denda Rp 50.000.000, tapi semua tergantung Hakim. Namun kalau ketangkap lagi bisa saja hukumannya akan lebih berat lagi,”ucapnya.
Moh Dan