Menu

Mode Gelap

Kepri

Dua Remaja Ditangkap Atas Kasus Pencurian Kotak Infaq di Bintan

badge-check


					Pelaku saat terekam CCTV saat beraksi di Masjid yang berada di Kecamatan Bintan Timur.(Istimewa) Perbesar

Pelaku saat terekam CCTV saat beraksi di Masjid yang berada di Kecamatan Bintan Timur.(Istimewa)

BINTAN,Kepri.info – Dua remaja laki-laki  berinisial A (16) dan R (17) panik hingga kaget saat didatangi anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur dengan kasus pencurian kotak infaq.

Mereka ditangkap polisi, di pinggir Waduk Kijang, Kecamatan Bintan Timur, tengah menghitung uang hasil curiannya pada Minggu (13/10/2024) lalu.

Kapolsek Bintan Timur AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim Iptu Richie Putra mengatakan, pemeriksaan sementara, pelaku mengaku beraksi di dua masjid di Bintim.

“Ada dua masjid yang mereka curi ambil kotak infaq,” jelas Richie, Minggu (20/10/2024).

Dia menjelaskan, pencurian pertama dilakukan masjid Nurul Mubin, Bintim.

Sementara lokasi kedua adalah masjid An Nur Kijang Kota, Bintan Timur.

“Kerugian material yang diambil Rp 1,9 juta, ditambah uang dalam kotak infaq Rp 2,1 sehingga totalnya Rp 4 juta,” jelas Richie.

Aksi kedua remaja ini tergolong nekat, sebab di hari yang sama, mereka berhasil menggodol dua kotak infaq di dua lokasi berbeda.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan keduanya sebelum salat subuh.

Dua pelaku itu sebelumnya, kata Richie pernah melakukan Curat pada tahun 2023 di sebuah toko di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Namun, keduanya tidak dihukum dengan alasan masih di bawah umur.

“Proses penyelesaian masalah waktu itu mendapatkan penetapan Diversi oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelas Richie.

Diversi merupakan, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana. Tentu dengan berbagai pertimbangan.

Khusus untuk kedua pelaku ini, tidak akan diberlakukan Diversi, karena mereka kembali melakukan aksi kejahatan.

Meski begitu, keduanya di proses dengan Undang-Undang anak.

Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Bintan Timur. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan atau THP 2 ke Kejari Bintan.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan 4 kotak infaq, 1 gunting besi ukuran besar, 1 sepeda motor , dan uang hasil curian.

Adapaun Pasal sangkaan yalni 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Kami masih mendalami barang kali Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya lebih dari dua masjid,” tutur Richie.(Rik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Refleksi Kemerdekaan, Prof Abdul Malik: Generasi Muda Kepri Harus Hayati Perjuangan dan Manfaatkan Peluang Pendidikan

16 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Prof Abdul Malik: Generasi Muda Kepri Harus Hayati Perjuangan dan Manfaatkan Peluang Pendidikan

Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang

14 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang

Wagub Nyanyang Kukuhkan Pengurus Marga Yap Batam 2026–2031, Dorong Pelestarian Budaya dan Kerukunan

12 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Wagub Nyanyang Kukuhkan Pengurus Marga Yap Batam 2026–2031, Dorong Pelestarian Budaya dan Kerukunan

Nyanyang Haris Pratamura Terima Anugerah Bintang Veteran Republik Indonesia

10 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Nyanyang Haris Pratamura Terima Anugerah Bintang Veteran Republik Indonesia

PWI Kepri Matangkan UKW Akbar 2026 Gratis, Empat Kelas Sudah Penuh

10 Agustus 2026 - 11:58 WIB

PWI Kepri Matangkan UKW Akbar 2026 Gratis, Empat Kelas Sudah Penuh
Trending di Kepri