Menu

Mode Gelap

Kepri

Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota

badge-check


					Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson saat menunjukkan barang curian, enin (16/12/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang Perbesar

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson saat menunjukkan barang curian, enin (16/12/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Seorang Residivis Pencurian warga Anambas berinisal A (46) yang merupakan pecatan PNS kembali ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Polrasta Tanjungpinang karena telah melakukan pencurian satu unit Handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain Basket di jalan Teladan Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson membenarkan bahwa personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan tersangka A (46) setelah beberapa hari kejadian dan menerima laporan dari orang tua korban, Senin (16/12/2024).

Iptu Alson mengatakan kronologis penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri sehingga tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu (8/12/2024) disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak digunakan lagi dikawasan jalan Bintan.

“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, terhasil berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada ditangan tersangka”, kata Iptu Alson, Senin (16/12/2024).

“Tersangka A (42) mewrupakan seorang Residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman antara lain sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di tangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota”, terang Kapolsek.

“Saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang bersama barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54”, lanjut Iptu Alson.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota yang diancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman.(Rik/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diduga Terjadi Percobaan Penculikan Anak di Palmatak, Polisi Lakukan Penyelidikan

26 Juli 2026 - 20:58 WIB

Anggota Kepolisian Polsek Palmatak melakukan olah TKP

Diduga Terobos Lampu Merah, Pengendara Yamaha Soul GT Tabrak Pejalan Kaki di Simpang Pamedan

24 Juli 2026 - 13:40 WIB

Korban Laka Lantas di Lampu Merah Pamedan, Jumat (24/07) sekira pukul 13.10 Wib. Foto-Kepri.info

Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemprov Kepri Wujudkan Posyandu Enam Bidang SPM

23 Juli 2026 - 10:01 WIB

Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemprov Kepri Wujudkan Posyandu Enam Bidang SPM

Pasar Sejati Tanjungpinang Gelar Senam Bersama dan Atraksi Kuda Kepang, Siapkan Doorprize hingga Kupon Belanja

21 Juli 2026 - 14:54 WIB

Pasar Sejati Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, akan menggelar berbagai kegiatan hiburan dan olahraga untuk masyarakat pada Minggu, 26 Juli 2026.

Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMKN 4 Lewat Program Police Goes To School

21 Juli 2026 - 10:30 WIB

Satlantas Polresta Tanjungpinang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan Police Goes To School dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Tanjungpinang
Trending di Hukrim