Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 20 Oktober 2025 Pererat Silaturahmi Antar Mahasiswa, BEM FISIP UMRAH Gelar Turnamen Domino Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Oktober 2025 Wagub Kepri Tekankan Kompetensi Kerja Sesuai Industri Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Oktober 2025 Pemprov Kepri Serahkan Sertifikat Lahan Kreasi Pariwisata ke Kemenpar RI

Batam

Wali Kota Batam Pimpin Langsung Penertiban Reklame Tak Berizin

badge-check


					Keterangan Foto: Pembongkaran dua reklame yang tidak memiliki izin, di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, atau tepatnya di kawasan Bundaran Madani, Kamis (29/05/2025), (Diskominfo Batam). Perbesar

Keterangan Foto: Pembongkaran dua reklame yang tidak memiliki izin, di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, atau tepatnya di kawasan Bundaran Madani, Kamis (29/05/2025), (Diskominfo Batam).

BATAM, Kepri.info – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad turun langsung mengawasi penertiban dan pembongkaran dua reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (29/05/2025).

Dua reklame tersebut dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, masing-masing milik PT Renzo dan CV Sun Li yang terpasang di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, atau tepatnya di kawasan Bundaran Madani.

Upaya penertiban reklame ini melibatkan koordinasi lintas instansi, baik Pemko Batam maupun BP Batam.

Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame, di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

“Kita kumpulkan semua instansi terkait, mulai dari Pemko Batam, BP Batam, hingga Kejaksaan Negeri Batam. Koordinasi harus berjalan intens, kita adakan rapat yang digelar setiap minggu untuk membahas proses perizinan reklame, termasuk Pengesahan Bangunan Gedung (PBG),” katanya.

Penertiban reklame yang tercatat mencapai 681 titik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata keindahan kota, menjaga keamanan dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak reklame. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak ada izin, maka harus dibongkar terlebih dahulu,” tegasnya. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 20 Oktober 2025

20 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pererat Silaturahmi Antar Mahasiswa, BEM FISIP UMRAH Gelar Turnamen Domino

19 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Oktober 2025

19 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Oktober 2025

18 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Disertai Angin Kencang

17 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Trending di Batam