Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Satnarkoba Tanjungpinang Ungkap 6 Perkara Selama November 2025

badge-check


					Kepala Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat Konferensi pers kasus narkoba, di Halaman Markas Komando Polresta Tanjungpinang,  Senin (17/11/2025). (Nuzli Rhamadhani) Perbesar

Kepala Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat Konferensi pers kasus narkoba, di Halaman Markas Komando Polresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025). (Nuzli Rhamadhani)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika sepanjang November 2025.

Kepala Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa dari enam perkara tersebut pihaknya mengamankan delapan tersangka laki-laki, termasuk dua residivis berinisial AE dan FA.

“Dari enam perkara ini telah kami amankan delapan tersangka laki-laki. Di antara delapan tersangka tersebut, dua orang merupakan residivis,” ujarnya kepada media saat press release di halaman Mapolresta, Senin (17/11/2025)

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 207,68 gram sabu dan 9,48 gram ekstasi.

“Dari delapan tersangka, tujuh di antaranya kami jerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka NP dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Rio juga mengungkapkan bahwa dari enam perkara tersebut terdapat dua kasus menonjol.

Salah satunya terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka NP.

Dari tangan NP, polisi menemukan 63 paket kecil sabu seberat 103,56 gram, serta 1 paket sabu seberat 98,41 gram.

Polisi juga menyita sejumlah pil ekstasi dengan berat sekitar 7 gram, plastik klip, plastik bundel, timbangan, dan alat hisap sabu.

Dari hasil pemeriksaan, NP diketahui berperan sebagai kurir.

“Yang bersangkutan mendapat perintah dari pria bernama LB yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). NP mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan LB, dan komunikasi hanya dilakukan melalui telepon. NP bertugas menempatkan barang di sejumlah lokasi di wilayah Tanjungpinang, kemudian LB yang melakukan transaksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

8 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

Sahabat Coffee CEO Buka Outlet di Tanjungpinang, Siapkan Lapangan Kerja Baru

7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Sahabat Coffee CEO Buka Outlet di Tanjungpinang, Siapkan Lapangan Kerja Baru

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

5 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan
Trending di Hukrim