Menu

Mode Gelap

Kepri

Satnarkoba Tanjungpinang Ungkap 6 Perkara Selama November 2025

badge-check


					Kepala Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat Konferensi pers kasus narkoba, di Halaman Markas Komando Polresta Tanjungpinang,  Senin (17/11/2025). (Nuzli Rhamadhani) Perbesar

Kepala Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat Konferensi pers kasus narkoba, di Halaman Markas Komando Polresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025). (Nuzli Rhamadhani)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika sepanjang November 2025.

Kepala Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa dari enam perkara tersebut pihaknya mengamankan delapan tersangka laki-laki, termasuk dua residivis berinisial AE dan FA.

“Dari enam perkara ini telah kami amankan delapan tersangka laki-laki. Di antara delapan tersangka tersebut, dua orang merupakan residivis,” ujarnya kepada media saat press release di halaman Mapolresta, Senin (17/11/2025)

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 207,68 gram sabu dan 9,48 gram ekstasi.

“Dari delapan tersangka, tujuh di antaranya kami jerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka NP dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Rio juga mengungkapkan bahwa dari enam perkara tersebut terdapat dua kasus menonjol.

Salah satunya terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka NP.

Dari tangan NP, polisi menemukan 63 paket kecil sabu seberat 103,56 gram, serta 1 paket sabu seberat 98,41 gram.

Polisi juga menyita sejumlah pil ekstasi dengan berat sekitar 7 gram, plastik klip, plastik bundel, timbangan, dan alat hisap sabu.

Dari hasil pemeriksaan, NP diketahui berperan sebagai kurir.

“Yang bersangkutan mendapat perintah dari pria bernama LB yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). NP mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan LB, dan komunikasi hanya dilakukan melalui telepon. NP bertugas menempatkan barang di sejumlah lokasi di wilayah Tanjungpinang, kemudian LB yang melakukan transaksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Gubernur Ansar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Bazar UMKM hingga Layanan Gratis Diserbu Masyarakat

13 Juli 2026 - 08:56 WIB

Gubernur Ansar memberikan hadiah Door Prize Jalan Santai sebelum mengikuti Nobar Piala Dunia antara Argentina vs Swis

KRI Beladau-643 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Distribusikan Uang Layak Edar ke Pulau Terluar Kepri

11 Juli 2026 - 10:22 WIB

KRI Beladau-643 dari jajaran Komando Armada (Koarmada) I berhasil menyelesaikan misi pengamanan dan dukungan pelayaran dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang diselenggarakan Bank Indonesia di wilayah Kepulauan Riau.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)
Trending di Hukrim