BINTAN, Kepri.info – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Bintan pada Tahun Anggaran 2025.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 04.01/SP-HS/FSK/PUPP-BM/PPK/APBD/VI/2025 dengan tanggal kontrak 24 Juni 2025.
Proyek ini didanai melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.968.565.000.
Kegiatan pemeliharaan jalan provinsi ini memiliki waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Adapun penyedia jasa pelaksana pekerjaan adalah PT Eka Balingga, dengan CV Tiga Pilar Abadi sebagai konsultan pengawas.
Kepala Dinas PUPRP Provinsi Kepulauan Riau, Rodi Yantari, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Armansyah Putra Simbolon, S.T., M.T., Pembangunan jembatan Tirtamadu merupakan program strategis yang menjadi arahan langsung atau Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Jembatan ini berfungsi sebagai salah satu akses penting jalur Lintas Timur Bintan yang menghubungkan Kecamatan Toapaya dengan Bintan Timur.
“Pemeliharaan jalan provinsi ini bertujuan untuk menjaga kondisi jalan agar tetap mantap, aman dilalui, serta memperpanjang umur layanan jalan. Ini juga untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan pengawasan teknis guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menekankan pentingnya kualitas pekerjaan dan keselamatan selama pelaksanaan kegiatan, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa proyek ini diselenggarakan dengan dana yang dihimpun dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Oleh karena itu, pelaksanaan pekerjaan diharapkan berjalan secara transparan dan akuntabel,” tutupnya. (Advertorial)
Reporter: Nuzli Ramadhani
Redaktur: Jendaras Karloan








