TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) melakukan rehabilitasi Jembatan 2 Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Rehabilitasi jembatan tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 dan menjadi upaya pemerintah daerah dalam memastikan infrastruktur strategis tetap berfungsi optimal digunakan oleh masyarakat.
Pekerjaan rehabilitasi dengan Nomor Kontrak 3.01/SP-HS/FSK/PUPP.3/PPK.16/VI/2025 yang ditandatangani pada 24 Juni 2025. Dan nilai kontrak sebesar Rp3.406.934.600,00 termasuk PPN.
Pekerjaan rehabilitasi dilaksanakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, dengan tanggal akhir kontrak 20 Desember 2025, dan didanai melalui APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV Indragiri Putra sebagai kontraktor pelaksana, dengan pengawasan oleh CV. Exa Engineering Consultant.
Dalam lingkup pekerjaannya, rehabilitasi jembatan mencakup penanganan struktur penyangga dengan jumlah lima tiang di sisi Dompak dan enam tiang di sisi Bintan.
Kepala Dinas PUPRP Kepri, Rodi Yantari, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Armansyah Putra Simbolon, S.T., M.T., menyampaikan bahwa rehabilitasi jembatan ini menjadi prioritas karena Jembatan 2 Pulau Dompak memiliki peran strategis sebagai akses utama menuju kawasan pemerintahan.
“Jembatan ini merupakan infrastruktur yang digunakan setiap hari untuk aktivitas pemerintahan dan masyarakat. Rehabilitasi dilakukan agar kondisi jembatan tetap aman, kuat,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengawasan pekerjaan dilakukan secara ketat untuk memastikan kualitas konstruksi dan keselamatan selama proses rehabilitasi berlangsung.
“Kami memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar keselamatan, sehingga manfaat rehabilitasi dapat dirasakan dalam jangka panjang,” katanya. (Advertorial)
Reporter: Nuzli Ramadhani
Redaktur: Jendaras Karloan








